gragepolitan.com
No Result
View All Result
Minggu, Maret 29, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Kerugian Negara Rp1,15 Miliar! Tersangka Pajak Resmi Diserahkan ke JPU Kejari Bekasi

Iman Shelter by Iman Shelter
26 November 2025
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
892
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Kerugian Negara Rp1,15 Miliar! Tersangka Pajak Resmi Diserahkan ke JPU Kejari Bekasi

GRAGEPOLITAN – Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penyerahan tanggung jawab satu Tersangka Bersama dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas Kasus Pidana di bidang perpajakan yang menjerat tersangka AR melalui PT RCB. Bekasi 25 November 2025

Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka sebesar Rp 1.151.969.684 (satu miliar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang merupakan tahapan akhir kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat II menjadi bukti nyata komitmen Kanwil DJP Jawa Barat II dalam menegakkan kepatuhan perpajakan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan terkoordinasi. Melalui sinergi yang kuat dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, DJP terus berupaya memastikan bahwa setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan penerimaan negara dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka AR oleh Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Berkat sinergi yang baik antara sesama Aparat Penegak Hukum kegiatan ini dapat berjalan dengan baik

RelatedPosts

Kabar Baik! Denda SPT Orang Pribadi Dihapus DJP

Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning : Stabil dan Terjaga di Tahun 2025

Program SICANTIKS OJK Cirebon Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak lain yang berniat melakukan pelanggaran serupa.

#PajakKitaUntukKita 

#PajakKuatAPBNSehat

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: DJPKejari Bekasi
Previous Post

Misi Kesehatan Finansial Global Dimulai: Ratu Maxima Bertemu OJK di Tanah Air

Next Post

Kinerja APBN Sesuai Jalur, Dorong Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Related Posts

Kabar Baik! Denda SPT Orang Pribadi Dihapus DJP
Ekonomi Kita

Kabar Baik! Denda SPT Orang Pribadi Dihapus DJP

27 Maret 2026
999
Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning : Stabil dan Terjaga di Tahun 2025
Ekonomi Kita

Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning : Stabil dan Terjaga di Tahun 2025

13 Maret 2026
1k
Program SICANTIKS OJK Cirebon Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan
Cirebon Kita

Program SICANTIKS OJK Cirebon Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

5 Maret 2026
1k
Next Post
Kinerja APBN Sesuai Jalur, Dorong Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kinerja APBN Sesuai Jalur, Dorong Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN