gragepolitan.com
No Result
View All Result
Kamis, Februari 12, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Gara-gara Ini, 2 Anggota Polres Cirebon Kota Diberhentikan Tidak Hormat, Keduanya Terbukti Lakukan

gragepolitan by gragepolitan
30 Desember 2025
in Cirebon Kita, Kota Cirebon
0
0
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Gara-gara Ini, 2 Anggota Polres Cirebon Kota Diberhentikan Tidak Hormat, Keduanya Terbukti Lakukan

GRAGEPOLITAN – Dua personel Polri anggota Polres Cirebon Kota, masing-masing atas nama Dimas dan Suprapto mendapat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Senin 29 Desember 2025. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar di Mako Polres setempat dengan diikuti seluruh personil masing-masing kesatuan.

Tindakan tegas pada kedua personil Polri yang dipecat tersebut menyusul terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi. PTDH tersebut juga merupakan tindak lanjut dari sanksi disiplin dan etik yang telah dijatuhkan melalui proses sidang sebelumnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, bahkan salah satu di antaranya tercatat melakukan pelanggaran secara berulang. Untuk yang bersangkutan atas nama Dimas, ini merupakan pelanggaran berulang. Banyak pelanggaran yang telah dilakukan, termasuk yang terakhir terlibat kasus narkoba. Kita secara tegas memberikan sanksi PTDH karena komitmen kami tidak akan memberikan ruang kepada anggota yang terlibat narkoba,” tandas Kapolres.

​Ia menyebutkan, bahwa personel lainnya, Suprapto, juga dijatuhi sanksi serupa karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen pimpinan Polri mulai dari tingkat Mabes, Polda, hingga Polres dalam memberikan sanksi yang profesional guna menjaga marwah institusi.

RelatedPosts

Pramuka Cirebon Didorong Menjadi Benteng Karakter dan Pelopor Digital

KAIS Menyisir Jalur Utara Daop 3 Cirebon: Periksa Kesiapan Mudik 2026

Mendekatkan Kantor kepada Warga: Inovasi Pelayanan Terpadu Unit KNA di Pegadenbaru

​Dalam dokumentasi kegiatan, terlihat petugas Provost membawa bingkai foto kedua personel tersebut yang telah diberi tanda silang (X). Hal ini dilakukan sebagai simbolisasi pencopotan status keanggotaan secara in absentia, karena yang bersangkutan tidak hadir di lokasi. Kapolres menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan bagi institusi agar tidak mencederai dedikasi anggota lain yang telah bertugas dengan jujur dan ikhlas.

​Sebagai langkah pencegahan ke depan, Polres Cirebon Kota akan memperketat mekanisme pengawasan berjenjang melalui fungsi Propam dan Paminal. Selain itu, pemeriksaan urine secara acak serta profiling terhadap anggota yang terindikasi bermasalah akan rutin dilakukan guna memastikan lingkungan kepolisian tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.

​Upacara PTDH ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang bersifat fatal.***

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: narkobaPolres Cirebon Kotaptdh
Previous Post

Raperda Perubahan Pajak Daerah Diseriusi Demi Struktur Fiskal Cirebon yang Lebih Tangguh

Next Post

Meski Terhambat Kondisi Pasar Kanoman, 2025 Perumda Pasar Kota Cirebon Berhasil Raih PAD Hingga 90,22 Persen

Related Posts

Pramuka Cirebon Didorong Menjadi Benteng Karakter dan Pelopor Digital
Kota Cirebon

Pramuka Cirebon Didorong Menjadi Benteng Karakter dan Pelopor Digital

11 Februari 2026
1k
KAIS Menyisir Jalur Utara Daop 3 Cirebon: Periksa Kesiapan Mudik 2026
Cirebon Kita

KAIS Menyisir Jalur Utara Daop 3 Cirebon: Periksa Kesiapan Mudik 2026

11 Februari 2026
1k
Mendekatkan Kantor kepada Warga: Inovasi Pelayanan Terpadu Unit KNA di Pegadenbaru
Cirebon Kita

Mendekatkan Kantor kepada Warga: Inovasi Pelayanan Terpadu Unit KNA di Pegadenbaru

10 Februari 2026
1k
Next Post

Meski Terhambat Kondisi Pasar Kanoman, 2025 Perumda Pasar Kota Cirebon Berhasil Raih PAD Hingga 90,22 Persen

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2025 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2025 GRAGEPOLITAN