gragepolitan.com
No Result
View All Result
Rabu, Februari 11, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

DPRD Cirebon Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Sidang Maraton

gragepolitan by gragepolitan
2 Januari 2026
in Parlemen Kita
0
0
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Resmi Disahkan

GRAGEPOLITAN – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon mengesahkan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (29/12/2025).

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan tiga kali berturut-turut dalam satu hari. Di awali rapat paripurna penyampaian raperda usul DPRD Kota Cirebon oleh Bapemperda dan pemandangan umum fraksi-fraksi.

Dilanjut rapat paripurna pemaparan penjelasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, penyampaian pendapat Walikota Cirebon dan tanggapan DPRD atas pendapat tersebut.

Lalu diakhiri dengan rapat paripurna ketiga dengan agenda pengambilan persetujuan terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

RelatedPosts

DPRD Soroti Tumpang Tindih Wewenang SKPD dalam Evaluasi SOTK

DPRD Desak Direksi Profesional Perbaiki Kesehatan Bank Cirebon

Segera Tindak Lanjuti! Tiga Poin Rekomendasi Komisi I Soal Parkir Semrawut CSB Mall

Memimpin rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyampaikan, usulan perubahan Perda telah disampaikan Bapemperda kepada pimpinan DPRD sejak 23 Desember 2025 dan dinilai memiliki urgensi tinggi.

Sehingga, sesuai dengan tata tertib dalam peraturan DPRD Kota Cirebon tahapan selanjutnya dilanjutkan ke dalam rapat paripurna guna memperoleh persetujuan fraksi-fraksi, disertai penjelasan dari pengusul.

“Kami menerima laporan dari Bapemperda dan melihat urgensinya, sehingga perubahan perda ini perlu segera dilakukan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, raperda perubahan tersebut merupakan inisiatif DPRD. Dengan keterbatasn waktu, seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan dilakukan dalam satu hari melalui tiga rapat paripurna.

Menurut Andrie, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah mencakup ruang lingkup yang luas, tidak hanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dalam penyesuaian PBB, kenaikan dibatasi maksimal 20 persen dengan rata-rata sekitar 19 persen.

“Ada potensi penyesuaian potensi pendapat daerah, namun kebijakan diambil dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel menyampaikan, perubahan Perda PDRD dilatarbelakangi aspirasi masyarakt terkait besaran tarif PBB-P2 yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

“Penyesuaian tarif retribusi, serta penguatan peluang dan potensi pajak daerah menjadi dasar utama perubahan Perda ini,” ungkap Noupel.

Ia menambahkan, aspirasi masyarakat tersebut mendorong DPRD memasukkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ke dalam Propemperda tahun 2025 hingga akhirnya dapat disahkan.

“Karena ada aspirasi masyarakat, raperda ini masuk Propemperda 2025 dan dibahas secara mendalam hingga akhirnya dapat disahkan hari ini,” katanya.

Sementara itu, Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Bapemperda yang telah merespons dan langkah cepat dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Ia juga menegaskan kebijakan pajak dan retribusi tidak hanya bersifat administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat struktur fiskal daerah.

“Setiap pajak yang ditarik harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan nyata dan bermanfaat,” tegasnya.

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: DPRD
Previous Post

Infrastruktur Kesehatan Cirebon Melesat: Gedung Baru dan Tiga Puskesmas Direvitalisasi

Next Post

Orang Tua Harus Tahu, Anaknya Ingin Sukses? Terapkan 7 Hal Ini Pada Anak Sejak Usia Dini

Related Posts

DPRD Soroti Tumpang Tindih Wewenang SKPD dalam Evaluasi SOTK
Parlemen Kita

DPRD Soroti Tumpang Tindih Wewenang SKPD dalam Evaluasi SOTK

10 Februari 2026
1k
DPRD Desak Direksi Profesional Perbaiki Kesehatan Bank Cirebon
Parlemen Kita

DPRD Desak Direksi Profesional Perbaiki Kesehatan Bank Cirebon

10 Februari 2026
1k
Segera Tindak Lanjuti! Tiga Poin Rekomendasi Komisi I Soal Parkir Semrawut CSB Mall
Parlemen Kita

Segera Tindak Lanjuti! Tiga Poin Rekomendasi Komisi I Soal Parkir Semrawut CSB Mall

10 Februari 2026
1000
Next Post

Orang Tua Harus Tahu, Anaknya Ingin Sukses? Terapkan 7 Hal Ini Pada Anak Sejak Usia Dini

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2025 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2025 GRAGEPOLITAN