
GRAGEPOLITAN – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon mengesahkan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (29/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan tiga kali berturut-turut dalam satu hari. Di awali rapat paripurna penyampaian raperda usul DPRD Kota Cirebon oleh Bapemperda dan pemandangan umum fraksi-fraksi.
Dilanjut rapat paripurna pemaparan penjelasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, penyampaian pendapat Walikota Cirebon dan tanggapan DPRD atas pendapat tersebut.
Lalu diakhiri dengan rapat paripurna ketiga dengan agenda pengambilan persetujuan terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Memimpin rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyampaikan, usulan perubahan Perda telah disampaikan Bapemperda kepada pimpinan DPRD sejak 23 Desember 2025 dan dinilai memiliki urgensi tinggi.

Sehingga, sesuai dengan tata tertib dalam peraturan DPRD Kota Cirebon tahapan selanjutnya dilanjutkan ke dalam rapat paripurna guna memperoleh persetujuan fraksi-fraksi, disertai penjelasan dari pengusul.
“Kami menerima laporan dari Bapemperda dan melihat urgensinya, sehingga perubahan perda ini perlu segera dilakukan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, raperda perubahan tersebut merupakan inisiatif DPRD. Dengan keterbatasn waktu, seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan dilakukan dalam satu hari melalui tiga rapat paripurna.
Menurut Andrie, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah mencakup ruang lingkup yang luas, tidak hanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dalam penyesuaian PBB, kenaikan dibatasi maksimal 20 persen dengan rata-rata sekitar 19 persen.
“Ada potensi penyesuaian potensi pendapat daerah, namun kebijakan diambil dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel menyampaikan, perubahan Perda PDRD dilatarbelakangi aspirasi masyarakt terkait besaran tarif PBB-P2 yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

“Penyesuaian tarif retribusi, serta penguatan peluang dan potensi pajak daerah menjadi dasar utama perubahan Perda ini,” ungkap Noupel.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat tersebut mendorong DPRD memasukkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ke dalam Propemperda tahun 2025 hingga akhirnya dapat disahkan.
“Karena ada aspirasi masyarakat, raperda ini masuk Propemperda 2025 dan dibahas secara mendalam hingga akhirnya dapat disahkan hari ini,” katanya.
Sementara itu, Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Bapemperda yang telah merespons dan langkah cepat dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Ia juga menegaskan kebijakan pajak dan retribusi tidak hanya bersifat administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat struktur fiskal daerah.
“Setiap pajak yang ditarik harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan nyata dan bermanfaat,” tegasnya.
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon





Discussion about this post