
GRAGEPOLITAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menutup 16 perlintasan sebidang tidak terjaga sepanjang tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menekan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Penutupan perlintasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1) yang menyatakan perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan seluruh target penutupan perlintasan selama 2025 telah terealisasi 100 persen.
Sebanyak 16 titik perlintasan yang ditutup merupakan perlintasan ilegal dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat sekitar.
“Penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga di wilayah Daop 3 Cirebon menjadi bagian penting dalam sistem keselamatan transportasi. Ini demi mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi penumpang, serta keselamatan masyarakat,” kata Muhibbuddin, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, dari total 16 perlintasan, sebanyak 14 titik ditutup secara permanen tanpa akses kendaraan. Sementara dua titik lainnya dilakukan penyempitan akses jalan untuk membatasi jenis kendaraan yang melintas.
“Pada dua titik tersebut, hanya kendaraan roda dua yang masih dapat melintas dengan kecepatan rendah, sehingga pengendara bisa memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel,” jelasnya.
Selain penutupan, KAI Daop 3 Cirebon juga memasang speed bump atau polisi tidur sebagai langkah tambahan untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang.
Muhibbuddin juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membuat perlintasan sebidang secara ilegal karena dapat membahayakan keselamatan bersama.
KAI, kata dia, terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan keselamatan, termasuk pembangunan flyover atau underpass di jalur-jalur padat kendaraan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang ada. Kesadaran dan kerja sama semua pihak sangat penting agar perjalanan kereta api dapat berlangsung aman dan lancar,” pungkasnya.





Discussion about this post