
GRAGEPOLITAN – Komisi II DPRD Kota Cirebon menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Perumda BPR Bank Cirebon. Hal ini menyusul banyaknya persoalan yang terjadi di internal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos, usai rapat Komisi II DPRD bersama Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cirebon, Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan direksi Perumda BPR Bank Cirebon, Senin (9/2/2026), di ruang rapat Perumda BPR Bank Cirebon.
“Khususnya dalam penentuan direksi dan penguatan tata kelola, sebagai langkah percepatan pemulihan kondisi bank. Penunjukan direksi ke depan harus dilakukan secara selektif dan hanya diisi oleh figur yang memiliki kompetensi serta kualifikasi yang jelas,” tegasnya.
Andru menegaskan, proses penentuan pimpinan tidak boleh diisi pihak yang tidak memenuhi standar profesional. Menurutnya, salah satu penyebab persoalan di Perumda BPR Bank Cirebon selama ini adalah kepemimpinan yang tidak profesional.
Andru juga berharap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memberikan pendampingan hingga kondisi Bank Cirebon benar-benar sehat dan siap dilepas. Ia menilai peran LPS sebagai pihak yang saat ini menjadi caretaker sangat penting dalam proses pemulihan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran dewan pengawas yang kuat dan profesional. Dewan pengawas, kata dia, merupakan representasi pemilik dan memiliki peran strategis dalam memastikan arah kebijakan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, terutama jika ke depan status bank berubah menjadi perseroda.
“Penentuan direktur juga harus melalui proses fit and proper test yang ketat. Harus benar-benar diisi oleh orang yang qualified agar tata kelola berjalan baik dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, data yang telah disampaikan kepada LPS diharapkan mendapat respons positif dan menjadi dasar kebijakan dalam upaya penyehatan Perumda BPR Bank Cirebon.
Dari sisi permodalan, Andru mengungkapkan Pemerintah Kota Cirebon sendiri telah mengalokasikan dukungan anggaran sebesar Rp14 miliar pada 2025, yang bersumber APBD 2025 yang kini jadi Silpa.
“Pada tahun berjalan 2026, Pemkot juga menganggarkan tambahan Rp10 miliar. Sementara untuk tahun depan, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah sepakat untuk melanjutkan penyelesaian kebutuhan tersebut,” tuturnya.
“Jika semua rencana ini benar, mungkin untuk menyelesaikan persoalan di internal Perumda BPR Bank Cirebon bisa secara perlahan pulih,” katanya.
Sebagai Informasi, melalui laman webesitnya, LPS mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon, hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, LPS juga menjabarkan beberapa poin yang berisi tentang ketentuan penutupan, kepastian pengembalian dana nasabah hingga imbauan kepada publik perihal sejumlah aset yang dikuasai Perumda BPR Bank Cirebon.
Hadir dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Noupel, Anton Octavianto, Abdul Wahid Wadinih dan Een Rusmiyati.
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon





Discussion about this post