
GRAGEPOLTAN – Seorang siswa di Kabupaten Cirebon diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi paket makanan dari Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pelajar tersebut, berinisial YS, merupakan siswa kelas X di salah satu SMAN di Jamblang.
Gejala keracunan mulai dirasakan YS setelah menyantap makanan yang diperoleh dari program tersebut.
Orang tua YS, SZ, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, anaknya pulang dari sekolah dengan membawa bingkisan makanan dari program MBG yang berisi roti tanpa merek, keripik tempe, dan susu.
“Setelah sampai di rumah, makanan itu langsung dikonsumsi oleh korban,” kata SZ dalam keterangannya.
Sekitar 15 menit setelah mengonsumsi makanan tersebut, YS mulai mengalami sejumlah gejala seperti pandangan kabur, mual, pusing, keringat dingin, hingga muntah berkali-kali. Keluarga sempat berusaha mencari pertolongan medis di beberapa praktik dokter sekitar rumah, namun saat itu sebagian besar tempat praktik sedang tutup.
Sebagai langkah awal, orang tua korban memberikan air kelapa kepada YS. Meski demikian, kondisinya tidak mengalami perbaikan dan gejala seperti muntah, mual, serta pusing masih terus dirasakan. Akhirnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Pasar Minggu Cirebon untuk mendapatkan penanganan di Unit Gawat Darurat (UGD).
Setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit, YS sempat dirawat inap di ruangan kelas III. Menurut hasil pemeriksaan radiologi dengan Nomor Film 00110/03/RSPM/2026 dan Nomor Rekam Medis 045283 pada 13 Maret 2026, korban dinyatakan mengalami intoksikasi makanan atau keracunan makanan. Pihak keluarga turut menyoroti bahwa makanan yang dikonsumsi YS tidak mencantumkan merek produk maupun tanggal kedaluwarsa. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam penyediaan, pengolahan, maupun distribusi makanan yang diberikan dalam program tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut, keluarga meminta agar pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan investigasi mendalam terhadap pelaksanaan program MBG, terutama terkait dengan standar keamanan pangan dan pengawasan distribusi makanan kepada pelajar. Tak hanya itu, kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut.
Dalam proses hukum ini, korban didampingi oleh kuasa hukum Adv. Qorib S.H., M.H., dari Law Office QMS Partner. Qorib menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal jalannya proses hukum hingga selesai dan mendorong penanggung jawab dalam penyediaan serta distribusi makanan di program tersebut untuk mempertanggungjawabkan dampak yang terjadi.
“Kami sangat menyesalkan lemahnya pengawasan terhadap SPPG yang menyalurkan MBG di sekolah tersebut,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Ia juga mengimbau pihak sekolah untuk menghentikan sementara distribusi makanan dari SPPG terkait hingga proses hukum selesai. Selain itu, ia mendorong Dinas Pendidikan untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Keselamatan dan kesehatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama. Jika terdapat indikasi kelalaian yang berdampak pada gangguan kesehatan para pelajar, maka perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya tegas.





Discussion about this post