gragepolitan.com
No Result
View All Result
Sabtu, April 18, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Patuhi Aturan! KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Aktivitas Ilegal

gragepolitan by gragepolitan
17 April 2026
in Cirebon Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
KAI Daop 3 Cirebon Mengimbau Masyarakat

GRAGEPOLITAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mencatat selama periode Bulan Januari hingga Maret 2026 telah terjadi aktivitas ilegal yang masih cukup banyak dilakukan masyarakat di sekitar jalur rel, sehingga berpotensi mengganggu perjalanan kereta api. Aktivitas tersebut seperti berjalan atau bermain di jalur rel, beraktivitas di ruang milik jalur, menaruh batu di atas jalur, melakukan pelemparan batu ke arah kereta api, hingga menerobos perlintasan sebidang tanpa mematuhi rambu keselamatan.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api, sehingga segala bentuk aktivitas di luar kepentingan tersebut dilarang keras.

Lebih lanjut, pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Selain itu, dalam operasional perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 124 UU tersebut.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000 sesuai Pasal 296.

RelatedPosts

Akselerasi Sertifikasi Lahan oleh KAI Daop 3 Cirebon: Upaya Perkuatan Tata Kelola Aset Negara yang Efektif

Halal BiHalal OJK Cirebon: Langkah Strategis dalam Memperkuat Hubungan dengan Mitra

Upaya Pemkot Cirebon dalam Mengoptimalkan Distribusi Makanan Bergizi untuk Mencegah Stunting

Muhib juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan keselamatan di jalur kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggungjawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di area sekitar yang termasuk ruang milik jalur kereta api. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” ujarnya.

Muhibbuddin menambahkan bahwa KAI Daop 3 Cirebon akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

“kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban di lingkungan perkeretaapian dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.” tutup Muhib.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: KAI Daop 3 CirebonMengimbau MasyarakatTidak Melakukan Aktivitas Ilegal
Previous Post

Komitmen Bersama OJK Cirebon dan Bupati Majalengka untuk Mewujudkan Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Majalengka

Related Posts

Akselerasi Sertifikasi Lahan oleh KAI Daop 3 Cirebon: Upaya Perkuatan Tata Kelola Aset Negara yang Efektif
Cirebon Kita

Akselerasi Sertifikasi Lahan oleh KAI Daop 3 Cirebon: Upaya Perkuatan Tata Kelola Aset Negara yang Efektif

16 April 2026
1k
Halal BiHalal OJK Cirebon: Langkah Strategis dalam Memperkuat Hubungan dengan Mitra
Cirebon Kita

Halal BiHalal OJK Cirebon: Langkah Strategis dalam Memperkuat Hubungan dengan Mitra

16 April 2026
1k
Upaya Pemkot Cirebon dalam Mengoptimalkan Distribusi Makanan Bergizi untuk Mencegah Stunting
Kota Cirebon

Upaya Pemkot Cirebon dalam Mengoptimalkan Distribusi Makanan Bergizi untuk Mencegah Stunting

15 April 2026
1k

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN