
GRAGEPOLITAN – Pemerintah terus berupaya menyempurnakan kebijakan perpajakan demi meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan kepastian hukum yang lebih kokoh. Salah satu wujud dari upaya tersebut adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026.
Kebijakan ini hadir dengan latar belakang kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan. Selain itu, penyempurnaan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan sebelumnya agar lebih responsif terhadap dinamika administrasi perpajakan. Langkah-langkah yang diambil meliputi penegasan kriteria Wajib Pajak yang berhak menerima pengembalian pendahuluan, penguatan data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar fasilitas yang diberikan dapat lebih tepat sasaran dan transparan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menyeimbangkan kemudahan layanan dengan pengawasan yang lebih kuat.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.
PMK-28/2026 menetapkan bahwa pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Pendekatan ini dirancang untuk mempercepat layanan sambil tetap menjaga validitas data dan kualitas pengawasan.
Pengaturan dalam PMK tersebut mencakup skema pengembalian pendahuluan bagi tiga kategori Wajib Pajak, yaitu:
1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP), yakni Wajib Pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, dan tidak pernah menjalani hukuman pidana terkait perpajakan.
2. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP), yaitu Wajib Pajak yang memiliki batasan tertentu terkait peredaran usaha serta jumlah lebih bayar.
3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN), mencakup pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan barang/jasa kepada pemungut PPN sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Selain itu, PMK ini memberikan kejelasan proses pengajuan, mekanisme penelitian, serta batas waktu penyelesaian permohonan, sehingga dapat memastikan Wajib Pajak memperoleh haknya secara tepat waktu dan terstruktur.
Selain itu, PMK ini juga memperjelas tata cara pengajuan, penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan, guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, PMK-28/2026 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel.
Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id





Discussion about this post