
GRAGEPOLITAN – Praktik penjualan seragam sekolah kepada siswa baru masih dilaporkan berlangsung di SMPN 5 Kota Cirebon. Harga yang dikenakan untuk mendapatkan paket seragam sekolah ini mencapai Rp 1.980.000 per siswa.
Diperoleh informasi, uang sebesar itu setiap siswa baru mendapatkan 1 stel seragam batik sekolah dan satu stel seragam olah raga. Selain itu mereka juga mendapatkan dasi, dan topi seragam sekolah.
“Seragam batik sekolah itu kan untuk hari Rabu, dan kamis seragam olah raga. Nah untuk busana muslim dan seragam biasa untuk Senin dan Selasa kami beli di luar. Sedangkan pembelian seragam yang dari sekolah totalnya Rp 1.9 juta lebih. Kita ngambilnya di selolah,” ujar orang tua wali SMPN 5 Kota Cirebon, tanpa mau menyebutkan jati dirinya, Rabu 15 Juli 2026.
Sementara itu, perihal kabar pembelian seragam sekolah di SMPN 5 Kota Cirebon dibenarkan Maman salah seorang guru di sekolah setempat. Namun disebutkannya, untuk pengadaan seragam tersebut pengelolanya adalah pihak komite sekolah dan koperasi sekolah.
“Per siswa baru infonya kena Rp 1.980.000. Mereka dapat seragam batik, olah raga, dasi dan topi, baju adat, rompi, kaos kaki, atribut, ikat pinggang, kartu Osis dan kartu perpustakaan,” tuturnya.
Untuk seragam sekolah ini, lanjutnya, kualitas bahan nomor 1, dengan harga sama dengan tahun lalu. “Sebetulnya info ini dikeluarkan dari komite sekolah, silahkan hubungi mereka,” katanya.
Belum ada tangapan resmi dari Komite Sekolah SMPN 5 Kota Cirebon terkait kabar pengadaan seragam sekolah ini.
Sementara itu, untuk seragam sekolah di Kota Cirebon ini, sebenarnya telah diatur
Perwali Kota Cirebon Nomor 73 Tahun 2022 tentang penggunaan seragam jenjang pendidikan dasar. Kebijakan ini juga dipertegas oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk mencegah komersialisasi pendidikan.
Larangan DPRD Kota Cirebon untuk penjualan seragam di sekolah, yakni Komisi III DPRD Kota Cirebon melarang keras pihak sekolah memperjualbelikan seragam atau mengoordinir pengadaan seragam kepada siswa.
Begitupun pada tahun lalu Dinas Pendidikan Kota Cirebon juga menetapkan bahwa sekolah dilarang keras menjual seragam, seragam khas, hingga LKS. Orang tua diberikan kebebasan untuk membeli perlengkapan tersebut di luar atau di koperasi sekolah (yang pengurusnya terpisah dari guru).
Kebijakan ini dipertegas agar komite sekolah tidak lagi menjadikan pengadaan seragam sebagai celah untuk melakukan pungutan liar (pungli).




Discussion about this post