
GRAGEPOLITAN – Paripurna DPRD membahas laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025.
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyampaikan, rapat ini berdasar pada amanat UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 JO PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pada Pasal 194 juga menyebutkan, kepala daerah menyempaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, serta ikhtisar laporan dan laporan kinerja serta laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah anggaran berakhir,” terangnya.
Andrie juga mengatakan, diperolehnya opini WTP dari BPK RI, bukan berarti tidak ada temuan atau catatan. Tetapi tetap masiha dan beberapa hal yang harus perbaiki.
“Perbaikan tersebut dari segi pengawasan, pengelolaan maupun administrasi seperti sistem pengawasan internal (SPI), pengelolaan keuangan, pendapatan daerah, pengelolaan BMD dan pengawasan BUMD da BLUD,” terangnya.
Hal serupa disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD, Harry Saputra Gani SH. Ia meminta kepada Pemerintah Kota Cirebon menindaklanjuti catatan-catatan yang diberikan oleh BPK RI, meskipun sudah mendapatkan opini WTP.
“Banggar DPRD juga meminta TAPD untuk memberikan klarifikasi terkait laporan realisasi anggaran, baik pendapatan maupun belanja dan pembiayaan. Kemudian juga terkait dengan neraca kewajiban jangka pendek dan Panjang,” tuturnya.
Harry juga mengatakan, Banggar DPRD merekomendasikan kepada TAPD Kota Cirebon untuk melakukan evaluasi terhadao manajemen internal RSUD Gunung Jari Cirebon.
“Ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Effendi Edo SIP MSi menyampaikan, Pemerintah Kota Cirebon menilai persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai tahapan penting dalam siklus kebijakan publik.
“Dokumen tersebut menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program sekaligus menyempurnakan tata kelola pemerintahan,” paparnya.
Edo juga menegaskan, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berfokus pada besaran anggaran dan tingkat serapan.
Evaluasi juga diarahkan pada dampak kebijakan yang dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
“Evaluasi mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola ruang kota yang berkeadilan, penataan ruang publik melalui kolaborasi lintas sektor, hingga peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” ucapnya.
Edo menilai, rekomendasi dan catatan strategis yang disampaikan DPRD merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Rekomendasi akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan berbasis data. Termasuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku,” jelasnya.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025, Edo mengatakan, tahapan selanjutnya adalah menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon





Discussion about this post