
GRAGEPOLITAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon kembali menutup perlintasan sebidang di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan mengurangi risiko kecelakaan bagi masyarakat yang menyeberang di jalur tersebut.
Penutupan dilakukan di JPL KM 247+3-4 pada jalur Sindanglaut – Ciledug, tepatnya di Desa Jatirenggang, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon pada Kamis (13/8).
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa perlintasan tersebut mempunyai lebar kurang dari dua meter dan tidak dilengkapi dengan penjagaan, rambu lalu lintas, atau fasilitas keselamatan lainnya.
“Keberadaan perlintasan tidak teregistrasi atau ilegal dapat membahayakan baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas dan menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kecelakaan di jalur kereta api,” ujar Muhib.
Muhibbuddin menegaskan, penutupan perlintasan tersebut merupakan bagian dari upaya KAI menertibkan titik-titik perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan. Setiap perlintasan sebidang harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan.
“KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta stakeholder terkait dalam melakukan penertiban perlintasan liar. Keselamatan merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar,” kata Muhib.
KAI juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan. Masyarakat diminta tidak membuka atau membuat akses perlintasan baru secara ilegal di sepanjang jalur kereta api.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Jangan membuat ataupun menggunakan perlintasan liar karena risikonya sangat tinggi dan dapat membahayakan banyak pihak,” ujar Muhib.
“Dengan adanya penertiban ini kami berharap dapat menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang serta meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Upaya ini sekaligus diharapkan mendukung terwujudnya layanan transportasi publik yang aman, tertib, dan andal.” tutup Muhib.





Discussion about this post