
GRAGEPOLITAN || Kota Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon sepakat mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026. Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (10/9/2026).
Wali Kota Effendi Edo mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerjasama selama pembahasan perubahan KUA-PPAS.
Menurut Wali Kota, masukan dan koreksi dari DPRD penting untuk menyusun kebijakan anggaran yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi daerah.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjaga kesinambungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus disusun secara realistis, efisien, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat,” ujar Wali Kota.
Ia menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS untuk Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keselarasan antara perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah.
Dalam perubahan anggaran tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.491.838.189.192,00, sementara belanja daerah diperkirakan mencapai Rp1.541.164.162.710,22. Dengan demikian, defisit anggaran yang muncul adalah Rp49.325.973.518,22. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan neto dengan jumlah yang sama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota menegaskan bahwa perubahan angka dalam anggaran tidak hanya merupakan penyesuaian administratif belaka. Setiap alokasi harus dipertanggungjawabkan dan difokuskan pada kebutuhan yang menjadi prioritas masyarakat.
“Target pendapatan harus disusun berdasarkan potensi yang terukur dan realistis. Di sisi lain, belanja harus berorientasi pada hasil dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Kita juga perlu melihat kemampuan keuangan daerah secara cermat agar pelaksanaan program tetap terjaga,” katanya.
Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD merencanakan evaluasi berkala terhadap perkembangan pendapatan. Evaluasi ini penting untuk mengendalikan belanja agar selaras dengan realisasi pendapatan, ketersediaan kas, dan kapasitas keuangan daerah.
Selain membahas perubahan KUA-PPAS, rapat paripurna juga mengevaluasi pendapat Wali Kota Cirebon mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang diusulkan oleh DPRD Kota Cirebon.
Pemerintah Kota Cirebon menyambut baik persetujuan DPRD pada 24 Agustus 2026 lalu terkait usulan Raperda tersebut. Menurut Wali Kota, regulasi ini sangat penting untuk memperkuat perekonomian daerah, mengingat aktivitas ekonomi Kota Cirebon banyak didukung oleh sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan kuliner.
“Koperasi dan usaha mikro bukan hanya bagian dari kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan agar pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk berkembang dan meningkatkan daya saing,” ungkapnya.
Wali Kota menjelaskan bahwa pengembangan koperasi dan usaha mikro masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut mencakup tata kelola koperasi, kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, akses ke pembiayaan, literasi keuangan dan digital, hingga penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dan sertifikasi produk.
Selain itu, akses para pelaku usaha mikro kepada rantai pasok industri dan pengadaan barang serta jasa pemerintah juga perlu diperluas. Situasi ini menuntut adanya kebijakan yang bersifat permanen, dengan dasar hukum dan arah pembinaan yang jelas.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Cirebon memandang pembahasan Raperda tersebut sebagai peluang untuk membangun ekosistem koperasi dan usaha mikro yang lebih sehat dan berkelanjutan. Kebijakan yang akan disusun nantinya difokuskan pada penguatan kemitraan, pemanfaatan teknologi digital, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemerataan kesempatan berusaha.
“Pemerintah Kota Cirebon siap bersinergi dengan DPRD dalam pembahasan Raperda ini. Harapannya, regulasi yang lahir nantinya benar-benar bisa menjadi instrumen yang memberikan kepastian, kemudahan, dan manfaat bagi koperasi serta pelaku usaha mikro di Kota Cirebon,” tutur Wali Kota.
Ia berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS maupun Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dapat terus dilakukan dengan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
“Yang paling penting, setiap kebijakan yang kita susun harus kembali pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Cirebon yang setara berkelanjutan,” pungkasnya.




Discussion about this post