gragepolitan.com
No Result
View All Result
Senin, Maret 30, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Dituduh Lakukan Penggelapan, PT CHAS Laporkan Mantan Karyawannya ke Polisi, Kerugian Capai..

gragepolitan by gragepolitan
20 Juni 2025
in Cirebon Kita, Kota Cirebon, Ragam Kita
0
0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

GRAGEPOLITAN-Mantan Manajer Marketing dan Operasional PT Cipta Hasil Sugiarto (CHAS), IR dilaporkan ke Polisi atas tuduhan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapaiRp 2,6 miliar.

Kuasa hukum PT CHAS, M. Iksan Setiadi, SH., MH. dan Fahmi Fakhrurrozi, SH., menyebutkan, pihaknya telah melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polda Jabar pada 16 Juni 2025. Jumlah kerugian didasarkan hasil audit internal perusahaan yang menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan alat berat milik perusahaan.

RelatedPosts

Kader PKK dan Posyandu Bersatu: Arahan Wali Kota untuk Masyarakat

Angkutan Lebaran 2026: KAI Daop 3 Cirebon, Ketepatan Waktu Kereta 100 Persen

Menjawab Aspirasi Ansor: DPRD Kabupaten Cirebon dan Upaya Optimalisasi Perda Mandul Melalui Sinergi Penta Helix

“Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP,” ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di kantor PT CHAS, Rabu 18 Juni 2025.

Ia menyebutkan, terlapor IR didugs
telah menyalahgunakan alat berat milik perusahaan tanpa izin sejak tahun 2020 hingga 2025. Selain IR, turut dilaporkan juga putri IR berinisial DA
serta adik iparnya, berinisial RM.

Menurutnya, IR dan dua terlapor lainnya selama ini mengoperasikan CV Lentera Jaya Persada yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum atau afiliasi dengan PT CHAS untuk mengalihkan proyek-proyek penyewaan alat berat kepada perusahaan tersebut secara ilegal.

“Banyak pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh klien kami, justru dikerjakan oleh pihak lain melalui CV yang diduga dikendalikan IR,” jelasnya.

Dari audit internal, PT CHAS memperkirakan kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Namun pihaknya menduga kerugian total bisa mencapai hampir Rp10 miliar. Alasannya aktivitas yang berlangsung selama lima tahun dan masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.

Sementara itu, pemilik PT CHAS, Sugianto, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima informasi terkait adanya pengaduan dari IR ke Polres Cirebon Kota terhadap dirinya, meski belum mengetahui detail pengaduannya.

“Kalaupun benar ada pengaduan, kami siap menghadap dan kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki,” tegas Sugianto.

Ia juga menyesalkan adanya konferensi pers yang dilakukan oleh pihak terlapor, yang dinilainya sebagai upaya untuk membangun alibi dan menggiring opini publik.

“Kalau memang merasa tidak bersalah, buktikan saja secara hukum. Tapi jangan memutarbalikkan fakta ke media,” sambungnya.

Pihak PT CHAS juga menghimbau kepada seluruh mitra dan pelanggan untuk tidak mengaitkan CV Lentera Jaya Persada dengan perusahaan mereka. Kuasa hukum PT CHAS menegaskan bahwa IR tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan sejak April 2025, dan segala tindakan yang dilakukan atas nama PT CHAS oleh pihak terkait tidak menjadi tanggung jawab perusahaan.***

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: cirebonkaryawanmantan managerpenggelapanpolda jabar
Previous Post

Kali Ini di Kota Cirebon, Galian Ilegal Longsor Tewaskan 2 Orang Adik Kakak

Next Post

Ketua DPRD Kota Cirebon: Mall UKM Sebagai Ruang Pengembangan Produk Lokal

Related Posts

KAI: Pelayanan Prima Petugas Saat Hari Raya
Cirebon Kita

KAI: Pelayanan Prima Petugas Saat Hari Raya

20 Maret 2026
1k
Update Arus Mudik: Daop 3 Cirebon Capai 9.439 Penumpang
Cirebon Kita

Update Arus Mudik: Daop 3 Cirebon Capai 9.439 Penumpang

20 Maret 2026
1k
KAI Daop 3 Cirebon: 106 Paket Bingkisan untuk Porter Stasiun Cirebon
Cirebon Kita

KAI Daop 3 Cirebon: 106 Paket Bingkisan untuk Porter Stasiun Cirebon

19 Maret 2026
1k
Next Post
Ketua DPRD Kota Cirebon: Mall UKM Sebagai Ruang Pengembangan Produk Lokal

Ketua DPRD Kota Cirebon: Mall UKM Sebagai Ruang Pengembangan Produk Lokal

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN