
GRAGEPOLITAN – DPRD Kota Cirebon mengevaluasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), khususnya terkait kewenangan masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Hal itu bertujuan agar tidak terjadi tumpah tindih pelaksanaan tugas.
Hal ini dibahas dalam rapat kerja antara Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan Asisten Administrasi Umum Pemerintah Daerah, Bappelitbangda, BKPSDM, DPUTR, DPRKP, dan Inspektorat, Kamis (5/2/2026) di Griya Sawala.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP mengatakan, rapat kerja tersebut secara khusus membahas persoalan kewenangan SKPD yang dinilai masih tumpah tindih, terutama antara DPUTR dan DPRKP.
“Fokus rapat kali ini membahas SOTK berkaitan dengan kewenangan supaya tidak ada lagi tumpah tindih. Secara aturan sudah jelas, tetapi dalam evaluasi kiinerja masih muncul keluhan, khususnya antara DPUTR dan DPRKP,” ujar Andru, sapaan akrabnya.
Ia mencontohkan, sejumlah kewenangan yang kerap menimbulkan kebingungan di lapangan, seperti penanganan jalan lingkungan, kawasan permukiman kumuh, hingga permukiman konvensional yang sejatinya menjadi kewenangan DPRKP, namun dalam praktiknya masih dikerjakan di luar lingkup tersebut.
“Jangan sampai SKPD saling menunggu atau bahkan saling melempar tanggung jawab. Kewenangan ini harus dipahami secara utuh oleh masing-masing SKPD,” tegasnya.
Andru menambahkan, pembagian kewenangan sebetulnya telah diatur di dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, baik yang mengatur kewenangan absolut maupun konkuren pemerintah.
Maka dari itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh oleh Pemerintah Daerah agar pelaksanaan tugas ke depan lebih tertib dan terhindar dari kesalahan wewenang.
“Ke depan perencanaan harus disusun dengan benar agar tidak terjadi kesalahan wewenang,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemda Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat dengan menerbitkan regulasi pendukung guna memperjelas pembagian tugas antar SKPD.
Ia juga berharap dengan pemantapan kewenangan dan regulasi yang jelas, koordinasi antar SKPD dapat berjalan lebih efektif.
“Kami akan menerbitkan surat edaran dalam jangka pendek untuk membagi tugas secara lebih jelas,” ujarnya.
Hadir dalam rapat Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno SH, anggota Komisi I DPRD Erry Yudistira Ramadan SH, dan Imam Yahya SFil MSi. Serta anggota Komisi II DPRD H Karso SIP, Abdul Wahid Wadinih Ssos, Andi Riyanto Lie, dan Anton Octavianto ST MM MMTr.
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon




Discussion about this post