
GRAGEPOLITAN – Lokomotif KA Menoreh yang melayani rute Semarangtawang – Pasarsenen dan mengalami gangguan perjalanan pada Rabu (21/1) pukul 02.47 WIB di KM 201+400, tepatnya di petak jalur antara Stasiun Babakan dan Waruduwur, akhirnya berhasil dievakuasi pada pukul 09.22 WIB.
Muhibbuddin, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, menjelaskan bahwa proses evakuasi dilakukan oleh petugas KAI menggunakan Railway Crane yang didatangkan langsung dari Dipo Lokomotif Cirebon.
“Setelah selesai dilakukan evakuasi, kondisi jalan rel di jalur hilir yang mengalami kerusakan dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Setelah dinyatakan aman, jalur hilir dapat dilewati KA dengan kecepatan terbatas 40 km perjam. Secara berangsur-angsur kecepatan KA akan dinaikan sampai kecepatan normal seiring dengan kondisi jalur yang semakin membaik,” ujar Muhib.
“Untuk jalur hulu hanya dilakukan penutupan sementara saat proses evakuasi berlangsung. Setelah selesai evakuasi langsung dapat dilewati KA dengan kecepatan normal,” tambah Muhib.
Dari kejadian ini, beberapa kereta api (KA) terdampak dan mengalami keterlambatan, di antaranya:
1. KA 245B Majapahit dengan rute Malang – Pasarsenen
2. KA 145B Blambangan Ekspres dengan rute Surabaya Pasar Turi – Pasarsenen
3. KA 253 Kertajaya dengan rute Surabaya Pasar Turi – Pasarsenen
4. KA 165 Dharmawangsa dengan rute Surabaya Pasar Turi – Pasarsenen
5. KA 23 Argo Merbabu dengan rute Semarang Tawang – Gambir
6. PLB 177B Manoreh dengan rute Semarang Tawang – Pasarsenen
7. KA 217 Kaligung dengan rute Semarang Poncol – Cirebon Prujakan
8. KA 17 Argo Sindoro dengan rute Semarang Tawang – Gambir
9. PLB 180B Tawang Jaya Premium dengan rute Pasarsenen – Semarang Tawang
10. KA 26 Argo Merbabu dengan rute Gambir – Semarang Tawang
11. PLB 178B Tawang Jaya Premium dengan rute Pasarsenen – Semarang Tawang
12. KA 218 Kaligung dengan rute Cirebon Prujakan – Semarang Poncol
KAI Daop 3 Cirebon mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang akibat keterlambatan tersebut.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Damkar, BPBD Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, serta semua pihak terkait yang telah membantu sehingga proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kepada para pengguna jalan raya kami mengimbau agar lebih disiplin dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dengan berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, setelah aman baru berjalan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Muhib.
Lebih lanjut, Muhib mengatakan bahwa Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Muhib.





Discussion about this post