gragepolitan.com
No Result
View All Result
Rabu, Februari 11, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Evakuasi Lokomotif KA Menoreh Berhasil, Akses Jalur Kereta Dibuka

gragepolitan by gragepolitan
21 Januari 2026
in Cirebon Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Jalur KA Sudah Bisa Dilewati

GRAGEPOLITAN – Lokomotif KA Menoreh yang melayani rute Semarangtawang – Pasarsenen dan mengalami gangguan perjalanan pada Rabu (21/1) pukul 02.47 WIB di KM 201+400, tepatnya di petak jalur antara Stasiun Babakan dan Waruduwur, akhirnya berhasil dievakuasi pada pukul 09.22 WIB.

Muhibbuddin, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, menjelaskan bahwa proses evakuasi dilakukan oleh petugas KAI menggunakan Railway Crane yang didatangkan langsung dari Dipo Lokomotif Cirebon.

“Setelah selesai dilakukan evakuasi, kondisi jalan rel di jalur hilir yang mengalami kerusakan dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Setelah dinyatakan aman, jalur hilir dapat dilewati KA dengan kecepatan terbatas 40 km perjam. Secara berangsur-angsur kecepatan KA akan dinaikan sampai kecepatan normal seiring dengan kondisi jalur yang semakin membaik,” ujar Muhib.

“Untuk jalur hulu hanya dilakukan penutupan sementara saat proses evakuasi berlangsung. Setelah selesai evakuasi langsung dapat dilewati KA dengan kecepatan normal,” tambah Muhib.

RelatedPosts

KAIS Menyisir Jalur Utara Daop 3 Cirebon: Periksa Kesiapan Mudik 2026

Mendekatkan Kantor kepada Warga: Inovasi Pelayanan Terpadu Unit KNA di Pegadenbaru

Nasabah BPR Bank Cirebon Aman, Pemkot Pastikan Jaminan LPS Usai Izin Dicabut

Dari kejadian ini, beberapa kereta api (KA) terdampak dan mengalami keterlambatan, di antaranya:

1. KA 245B Majapahit dengan rute Malang – Pasarsenen
2. KA 145B Blambangan Ekspres dengan rute Surabaya Pasar Turi – Pasarsenen
3. KA 253 Kertajaya dengan rute Surabaya Pasar Turi – Pasarsenen
4. KA 165 Dharmawangsa dengan rute Surabaya Pasar Turi – Pasarsenen
5. KA 23 Argo Merbabu dengan rute Semarang Tawang – Gambir
6. PLB 177B Manoreh dengan rute Semarang Tawang – Pasarsenen
7. KA 217 Kaligung dengan rute Semarang Poncol – Cirebon Prujakan
8. KA 17 Argo Sindoro dengan rute Semarang Tawang – Gambir
9. PLB 180B Tawang Jaya Premium dengan rute Pasarsenen – Semarang Tawang
10. KA 26 Argo Merbabu dengan rute Gambir – Semarang Tawang
11. PLB 178B Tawang Jaya Premium dengan rute Pasarsenen – Semarang Tawang
12. KA 218 Kaligung dengan rute Cirebon Prujakan – Semarang Poncol

KAI Daop 3 Cirebon mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang akibat keterlambatan tersebut.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Damkar, BPBD Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, serta semua pihak terkait yang telah membantu sehingga proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

“Kepada para pengguna jalan raya kami mengimbau agar lebih disiplin dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dengan berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, setelah aman baru berjalan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Muhib.

Lebih lanjut, Muhib mengatakan bahwa Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Muhib.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: KAI Daop 3 Cirebon
Previous Post

Penjelasan Resmi KAI Daop 3 Cirebon Mengenai Masalah pada KA Menoreh

Next Post

Jalan Stadion Bima Cirebon Rusak Parah dan Jadi Langganan Banjir

Related Posts

KAIS Menyisir Jalur Utara Daop 3 Cirebon: Periksa Kesiapan Mudik 2026
Cirebon Kita

KAIS Menyisir Jalur Utara Daop 3 Cirebon: Periksa Kesiapan Mudik 2026

11 Februari 2026
1k
Mendekatkan Kantor kepada Warga: Inovasi Pelayanan Terpadu Unit KNA di Pegadenbaru
Cirebon Kita

Mendekatkan Kantor kepada Warga: Inovasi Pelayanan Terpadu Unit KNA di Pegadenbaru

10 Februari 2026
1k
Nasabah BPR Bank Cirebon Aman, Pemkot Pastikan Jaminan LPS Usai Izin Dicabut
Kota Cirebon

Nasabah BPR Bank Cirebon Aman, Pemkot Pastikan Jaminan LPS Usai Izin Dicabut

10 Februari 2026
1k
Next Post
Jalan Stadion Bima Cirebon Rusak Parah dan Jadi Langganan Banjir

Jalan Stadion Bima Cirebon Rusak Parah dan Jadi Langganan Banjir

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2025 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2025 GRAGEPOLITAN