
GRAGEPOLITAN – Dua personel Polri anggota Polres Cirebon Kota, masing-masing atas nama Dimas dan Suprapto mendapat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Senin 29 Desember 2025. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar di Mako Polres setempat dengan diikuti seluruh personil masing-masing kesatuan.
Tindakan tegas pada kedua personil Polri yang dipecat tersebut menyusul terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi. PTDH tersebut juga merupakan tindak lanjut dari sanksi disiplin dan etik yang telah dijatuhkan melalui proses sidang sebelumnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, bahkan salah satu di antaranya tercatat melakukan pelanggaran secara berulang. Untuk yang bersangkutan atas nama Dimas, ini merupakan pelanggaran berulang. Banyak pelanggaran yang telah dilakukan, termasuk yang terakhir terlibat kasus narkoba. Kita secara tegas memberikan sanksi PTDH karena komitmen kami tidak akan memberikan ruang kepada anggota yang terlibat narkoba,” tandas Kapolres.
Ia menyebutkan, bahwa personel lainnya, Suprapto, juga dijatuhi sanksi serupa karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen pimpinan Polri mulai dari tingkat Mabes, Polda, hingga Polres dalam memberikan sanksi yang profesional guna menjaga marwah institusi.
Dalam dokumentasi kegiatan, terlihat petugas Provost membawa bingkai foto kedua personel tersebut yang telah diberi tanda silang (X). Hal ini dilakukan sebagai simbolisasi pencopotan status keanggotaan secara in absentia, karena yang bersangkutan tidak hadir di lokasi. Kapolres menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan bagi institusi agar tidak mencederai dedikasi anggota lain yang telah bertugas dengan jujur dan ikhlas.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Polres Cirebon Kota akan memperketat mekanisme pengawasan berjenjang melalui fungsi Propam dan Paminal. Selain itu, pemeriksaan urine secara acak serta profiling terhadap anggota yang terindikasi bermasalah akan rutin dilakukan guna memastikan lingkungan kepolisian tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang bersifat fatal.***





Discussion about this post