gragepolitan.com
No Result
View All Result
Jumat, Maret 27, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Kabar Baik! Denda SPT Orang Pribadi Dihapus DJP

gragepolitan by gragepolitan
27 Maret 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
999
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Relaksasi Pajak, DJP Bebaskan Denda Keterlambatan SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026

GRAGEPOLITAN – Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PENG-28/PJ.09/2026 tanggal
27 Maret 2026 menyampaikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2025.Bekasi, 27 Maret 2026

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 terkait Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan:
a. Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025;
b. Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau
c. Pelunasan kekurangan pembayaran pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y),
yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026.

Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga, serta tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan tersebut.

RelatedPosts

Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning : Stabil dan Terjaga di Tahun 2025

Program SICANTIKS OJK Cirebon Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Peningkatan Literasi Keuangan Pesisir, OJK dan Komisi XI DPR RI Edukasi Nelayan Gebang Mekar

Dalam hal Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT Tahun Pajak 2025 juga tidak akan menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan permohonan untuk memperoleh status tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya di masa implementasi sistem Coretax, serta mendorong tingkat kepatuhan yang lebih optimal.

DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap segera melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan asistensi.

#KamiDampingiSampaiBerhasil
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: April 2026Denda KeterlambatanDJPRelaksasi PajakSPT Orang Pribadi
Previous Post

Angkutan Lebaran 2026: KAI Daop 3 Cirebon, Ketepatan Waktu Kereta 100 Persen

Related Posts

Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning : Stabil dan Terjaga di Tahun 2025
Ekonomi Kita

Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning : Stabil dan Terjaga di Tahun 2025

13 Maret 2026
1k
Program SICANTIKS OJK Cirebon Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan
Cirebon Kita

Program SICANTIKS OJK Cirebon Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

5 Maret 2026
1k
Peningkatan Literasi Keuangan Pesisir, OJK dan Komisi XI DPR RI Edukasi Nelayan Gebang Mekar
Ekonomi Kita

Peningkatan Literasi Keuangan Pesisir, OJK dan Komisi XI DPR RI Edukasi Nelayan Gebang Mekar

3 Maret 2026
1k

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN