
GRAGEPOLITAN – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2026 di Kantor Bareskrim Polri. PKS ini merupakan pembaruan dari perjanjian serupa yang sebelumnya berakhir pada 19 Juni 2024. Jakarta, 5 Februari 2026.
Selama penerapan PKS periode sebelumnya (2021 hingga 2024), kolaborasi antara DJP dan Bareskrim Polri berhasil mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun, ungkap Bimo. Berdasarkan data internal DJP, sepanjang periode tersebut, total penerimaan negara terdiri dari hasil pemblokiran dan penyitaan sebesar Rp2,65 triliun serta dari penghentian penyidikan sebesar Rp229,55 miliar. Lebih lanjut, kerja sama ini berhasil menyelesaikan sejumlah kasus, termasuk 366 berkas perkara hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), pelaksanaan 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran, koordinasi untuk penghentian penyidikan terhadap 76 perkara, dan pengelolaan 355 berkas pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Dalam sambutannya, Bimo menjelaskan bahwa PKS yang baru disepakati mencakup enam ruang lingkup kerja sama, yaitu: pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi; penegakan hukum di bidang perpajakan; pendampingan dalam menangani perkara; penanganan bersama terhadap kasus penipuan yang menggunakan nama DJP; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; serta pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada.
Sebagai bagian dari langkah untuk menjaga kepercayaan publik, Bimo menambahkan bahwa dalam PKS ini juga diatur tentang upaya penanganan tindak penipuan yang membawa nama DJP. Berdasarkan catatan DJP, jumlah laporan terkait penipuan yang menargetkan DJP meningkat signifikan selama tahun 2024 hingga 2025, yaitu dari 1.672 laporan pada tahun 2024 menjadi 2.010 laporan pada tahun 2025 atau meningkat sekitar 20,2%.
Bimo menutup sambutannya dengan menekankan bahwa pengesahan PKS ini akan menjadi dasar untuk menerapkan pendekatan multidoor dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak negara.





Discussion about this post