gragepolitan.com
No Result
View All Result
Minggu, Maret 29, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Kenaikan Pajak Daerah Cirebon Diprediksi Maksimal 30 Persen, Ini Sektor yang Disorot

gragepolitan by gragepolitan
29 Oktober 2025
in Parlemen Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Kenaikan Pajak Daerah Cirebon Diprediksi Maksimal 30 Persen, Ini Sektor yang Disorot

GRAGEPOLITAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Senin (27/10/2025) di Griya Sawala DPRD.

Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam rapat itu, dua sektor menjadi sorotan utama, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi parkir di tepi jalan umum yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH menjelaskan, pembahasan perubahan perda tersebut difokuskan pada penyesuaian tarif agar tetap rasional dan tidak memberatkan masyarakat sebagai wajib pajak (WP).

RelatedPosts

Mengapa Komisi III DRPD Menilai Forum Muskel Belum Efektif dalam Pembahasan DTSEN?

Ketua DPRD Turun Langsung, Rapat Komisi II Bahas Upaya Meningkatkan PAD

DPRD Kabupaten Cirebon: Hasil Rapat Paripurna 2027 Soroti Tantangan Banjir dan Strategi Pengentasan Kemiskinan

“Ending-nya memang tetap ada kenaikan, tapi tidak memberatkan wajib pajak,” ujarnya.

Noupel menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat untuk menampung aspirasi masyarakat sebelum dilakukan finalisasi raperda.

“Rencana selanjutnya akan dibahas intens lalu digelar public hearing, mendengar aspirasi masyarakat, dan mungkin ada revisi. Kenaikan kita batasi rata-rata 20–30 persen, karena untuk ideal itu sulit,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, kenaikan tarif akan diberlakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) serta kemampuan WP di setiap wilayah.

“Secara keseluruhan kenaikan tidak akan memberatkan. Ada WP besar yang kenaikannya signifikan, tapi secara umum tetap dalam batas wajar,” kata Noupel.

Selain PBB-P2, DPRD juga menyoroti sektor retribusi parkir yang dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan terhadap PAD, meski tarifnya telah disesuaikan sejak tahun 2021.

Anggota Bapemperda, Andi Riyanto Lie, mengungkapkan bahwa peningkatan pendapatan dari retribusi parkir setiap tahun masih jauh dari target.

“Padahal dari sisi tarif, tahun 2021 sudah naik 100 persen. Motor dari seribu jadi dua ribu, mobil dari dua ribu jadi empat ribu. Tapi realisasinya tetap belum maksimal,” tegasnya.

Ia mencatat, tren kenaikan retribusi parkir dari tahun ke tahun justru menurun. Pada 2020, sebelum penyesuaian tarif, realisasi mencapai Rp1,6 miliar. Namun pada 2021 setelah kenaikan tarif, hanya naik 16 persen menjadi Rp1,88 miliar.

“Memang secara nominal naik, tapi tren persentase kenaikan justru turun. Bahkan di tahun 2024 kenaikannya hanya sekitar lima persen,” jelasnya.

Maka dari itu, DPRD memberikan ultimatum kepada Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan pembenahan sistem pengelolaan parkir dalam dua tahun ke depan.

“Kami minta Dishub bereskan sistemnya, bisa dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana rekomendasi sebelumnya. Kalau dua tahun tidak ada peningkatan, kami akan usulkan tarif dikembalikan seperti semula,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Ujianto, mengakui bahwa realisasi PAD dari retribusi parkir masih belum mencapai target.

“Tahun 2025 kami prediksi sampai akhir Desember mencapai Rp3,1 miliar dari target Rp4,6 miliar. Untuk tahun 2026 targetnya akan diturunkan menjadi Rp4 miliar,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mengkaji potensi pendapatan dan opsi kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.

“Kita akan melakukan kajian potensi pendapatan parkir dan kemungkinan dikelola pihak ketiga. Saat ini ada 285 titik parkir dan 430 juru parkir yang akan kita optimalkan,” tuturnya.

Turut hadir anggota Bapemperda DPRD Kota Cirebon yaitu dr Tresnawaty SpB, Imam Yahya SFil MSi, Anton Octavianto SE MM MMTr, serta KepalaBPKPD Kota Cirebon Mastara SP MSi, serta Perangkat Daerah pengampu PAD Kota Cirebon.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: DPRDkota cirebonPajakparkir
Previous Post

OJK Fasilitasi Pertemuan PT Dana Syariah Indonesia dengan Lender, Ini Hasilnya

Next Post

Heboh Isu Pocong Gemparkan Warga Desa di Majalengka Ini, Apa yang Sebenarnya Terjadi, Simak di Sini

Related Posts

Mengapa Komisi III DRPD Menilai Forum Muskel Belum Efektif dalam Pembahasan DTSEN?
Parlemen Kita

Mengapa Komisi III DRPD Menilai Forum Muskel Belum Efektif dalam Pembahasan DTSEN?

6 Maret 2026
1k
Ketua DPRD Turun Langsung, Rapat Komisi II Bahas Upaya Meningkatkan PAD
Kabupaten Cirebon

Ketua DPRD Turun Langsung, Rapat Komisi II Bahas Upaya Meningkatkan PAD

3 Maret 2026
1k
DPRD Kabupaten Cirebon: Hasil Rapat Paripurna 2027 Soroti Tantangan Banjir dan Strategi Pengentasan Kemiskinan
Kabupaten Cirebon

DPRD Kabupaten Cirebon: Hasil Rapat Paripurna 2027 Soroti Tantangan Banjir dan Strategi Pengentasan Kemiskinan

3 Maret 2026
1k
Next Post

Heboh Isu Pocong Gemparkan Warga Desa di Majalengka Ini, Apa yang Sebenarnya Terjadi, Simak di Sini

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN