gragepolitan.com
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 28, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Kenaikan UMK Cirebon 2026 Disahkan, Ini Kalkulasi Resmi yang Mendasarinya

gragepolitan by gragepolitan
27 Januari 2026
in Kota Cirebon
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
UMK Cirebon 2026 Resmi Naik: Ini Rincian Dasar dan Perhitungan Terbaru

GRAGEPOLITAN – Pemerintah Kota Cirebon resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2026 dari Rp2.697.685,47 menjadi Rp2.878.646. Kenaikan UMK ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan kenaikan UMK tahun ini sebesar Rp180.960,74 usai dilaksanakannya rapat pleno penetapan upah minimum bersama Dewan Pengupahan Kota Cirebon.

“Dalam perumusannya ini kita naikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.” Ujarnya.

Ia juga menambahkan kenaikan UMK tersebut sesuai regulasi perhitungan UMK 2026 yang menggunakan formula (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha)) x UMK tahun berjalan.

RelatedPosts

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran: ASN Disiplin

Momen Spesial Safari Ramadan di Rutan: Wali Kota Bersama Forkopimda Tebar Kebaikan

Resmi! Wali Kota Ajak ASN dan Masyarakat Berbagi Lewat Layanan Pembayaran Zakat 2026 BAZNAS

“Jika kita melihat data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik, rincian inflasi sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,02 persen. Sementara nilai alpha yang digunakan ditetapkan sebesar 0,9 persen, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan dari rentang ketentuan 0,5 hingga 0,9 persen.” Tambahnya, (Kamis, 22 Januari 2026)

Selanjutnya, hasil penetapan ini diusulkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Kota Cirebon kepada Wali Kota Cirebon untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat. Dengan demikian, UMK Kota Cirebon tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.878.646.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim ketenagakerjaan yang sehat di Kota Cirebon.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Cirebon juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Cirebon agar dapat menerapkan ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerapan UMK ini diharapkan dapat berjalan optimal sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Sumber: Disnaker Kota Cirebon

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: DIsnakerkota cirebonUMK
Previous Post

Strategi Bersama OJK dan Pemkab Majalengka Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

Next Post

KAI Daop 3 Cirebon Prioritaskan Perawatan Prasarana Demi Transportasi Berkelanjutan 2025

Related Posts

Kader PKK dan Posyandu Bersatu: Arahan Wali Kota untuk Masyarakat
Kota Cirebon

Kader PKK dan Posyandu Bersatu: Arahan Wali Kota untuk Masyarakat

27 Maret 2026
999
Distribusi Bantuan Pangan Cirebon oleh Pemkot dan Bulog
Kota Cirebon

Distribusi Bantuan Pangan Cirebon oleh Pemkot dan Bulog

26 Maret 2026
999
Paparan LKPJ 2025: Wali Kota Ungkap Pembangunan Setara
Kota Cirebon

Paparan LKPJ 2025: Wali Kota Ungkap Pembangunan Setara

26 Maret 2026
999
Next Post
KAI Daop 3 Cirebon Prioritaskan Perawatan Prasarana Demi Transportasi Berkelanjutan 2025

KAI Daop 3 Cirebon Prioritaskan Perawatan Prasarana Demi Transportasi Berkelanjutan 2025

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN