
GRAGEPOLITAN – Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Selasa (03/03), bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon dalam rangka evaluasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak daerah berlangsung dengan dinamika yang tidak biasa. Pasalnya, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfia, SH.,MH., bukan hanya oleh Ketua Komisi II sebagaimana lazimnya.
Kehadiran dan kepemimpinan langsung Ketua DPRD dalam forum komisi menjadi sorotan tersendiri. Secara prosedural, rapat kerja komisi umumnya dipimpin oleh ketua komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja. Namun kali ini, Ketua DPRD memilih turun langsung memimpin jalannya pembahasan bersama jajaran Komisi II dan Bapenda Kabupaten Cirebon.
Dalam arahannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa perhatian serius terhadap sektor pajak daerah merupakan keniscayaan, mengingat belum tercapainya target PAD Tahun Anggaran 2025. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus menjadi momentum pembenahan tata kelola dan strategi optimalisasi pendapatan daerah.
“Dengan jumlah penduduk Kabupaten Cirebon yang mencapai sekitar 2,3 juta jiwa, seharusnya kapasitas fiskal kita bisa lebih kuat. Ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dan capaian PAD mengindikasikan masih adanya potensi yang belum tergali maksimal,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Ia menilai, potensi pajak daerah baik dari sektor usaha, pabrik dan manufaktur, maupun aktivitas ekonomi lainnya perlu dipetakan ulang secara komprehensif. Pendekatan berbasis data dan penguatan sistem pengawasan dinilai menjadi langkah penting untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah yang lebih signifikan dan berkelanjutan.
Selain soal optimalisasi potensi, Ketua DPRD juga memberikan penegasan kepada jajaran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon agar tidak ragu dalam menjalankan kewenangan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar Bapenda tetap berpegang pada regulasi dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak tertentu.
“Sepanjang pungutan yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah, tidak ada alasan untuk mengalah terhadap tekanan para pengusaha. Penegakan regulasi harus konsisten demi kepentingan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan daerah. Komisi II sebagai mitra kerja Bapenda juga didorong untuk terus melakukan monitoring terhadap realisasi penerimaan pajak serta memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Rapat ini menjadi sinyal bahwa DPRD Kabupaten Cirebon memberi perhatian serius terhadap kemandirian fiskal daerah. Dengan penguatan sinergi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan sektor pajak daerah dapat menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan serta mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Cirebon.





Discussion about this post