gragepolitan.com
No Result
View All Result
Rabu, Februari 11, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Komisi III Dorong Sinergi Lintas Instansi Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak

gragepolitan by gragepolitan
9 Juli 2025
in Kota Cirebon, Parlemen Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

GRAGEPOLITAN – Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama beberapa instansi terkait membahas penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rapat berlangsung di Griya Sawala, Senin (7/7/2025) dengan menghadirkan KPAID Cirebon, Polres Cirebon Kota, DP3APPKB, Dinas Kesehatan, dan RSUD Gunung Jati.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd menyampaikan keprihatinan adanya kasus kekerasan perempuan dan anak di wilayah Kota Cirebon. Ia menekankan pentingnya komunikasi efektif antarpihak agar upaya perlindungan bisa berjalan optimal.

“Dalam hal ini perlu ada komunikasi efektif, baik dari KPAID dengan pemerintah menyangkut kasus kekerasan anak dan perempuan, di Kota Cirebon sudah ada DP3APPKB di antaranya,” kata Yusuf usai rapat.

Yusuf juga mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam menyediakan layanan gratis bagi korban kekerasan, termasuk layanan visum dan pendampingan psikologis melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di RSUD Gunung Jati.

RelatedPosts

DPRD Soroti Tumpang Tindih Wewenang SKPD dalam Evaluasi SOTK

DPRD Desak Direksi Profesional Perbaiki Kesehatan Bank Cirebon

Segera Tindak Lanjuti! Tiga Poin Rekomendasi Komisi I Soal Parkir Semrawut CSB Mall

Menurutnya, Kota Cirebon telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, melalui Perda Pelindungan Perempuan dan Perda Perlindungan Anak. Ia pun mendorong percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-PPA) agar layanan semakin terkoordinasi dan menjangkau lebih luas.

“Yang terpenting kita harus mampu memitigasi dan mendeteksi lebih awal terkait permasalahan anak dan perempuan. Maka, kolaborasi semua stakeholder dibutuhkan menangani ini semua,” ujarnya.

Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno AP MSi, menyatakan bahwa dari sisi regulasi, Kota Cirebon sudah memiliki perangkat hukum yang lengkap. Ia juga mencatat bahwa sinergi antar lembaga sudah cukup solid dalam penanganan kasus-kasus kekerasan.

“Secara regulasi sudah lengkap, perda pelindungan anak dan perempuan, perda kota layak anak. Tidak ada kendala berat, karena sinergi di Kota Cirebon sudah baik. Kita harus bangga punya PPT yang dikelola RSD Gunung Jati dan sudah menangani sekitar 1500 kasus kekerasan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mencatat sebanyak 34 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak Januari 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Siti Maria Listiawaty MM, menambahkan bahwa pihaknya bersama RSUD Gunung Jati terus memperkuat kolaborasi dengan DP3APPKB dalam memberikan layanan medis dan psikologis bagi korban.

Hingga saat ini PPT sudah menangani sebanyak 111 kasus sejak Januari 2025. Ia pun mendukung penuh langkah percepatan pembentukan UPT PPA untuk memperkuat layanan.

“Perlindungan perempuan dan anak sudah berjalan jauh-jauh hari, dan PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) menjadi inovasi satu-satunya saat itu (2014) untuk perempuan dan anak,” katanya.

Hadir dalam rapat, Wakil Ketua Komisi III Sarifudin SH, Sekretaris Komisi III R Endah Arisyanasakanti SH, serta anggota Komisi III yaitu Leni Rosliani SIP, Stanis Klau, M Fahmi Mirza Ibrahim SE, dan Indra Kusumah Setiawan AMd.

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: DPRDkota cirebon
Previous Post

DPRD Kota Cirebon Apresiasi Kejuaraan Tinju Amatir: Wadah Penyaluran Energi Generasi Muda

Next Post

Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi

Related Posts

DPRD Soroti Tumpang Tindih Wewenang SKPD dalam Evaluasi SOTK
Parlemen Kita

DPRD Soroti Tumpang Tindih Wewenang SKPD dalam Evaluasi SOTK

10 Februari 2026
1k
DPRD Desak Direksi Profesional Perbaiki Kesehatan Bank Cirebon
Parlemen Kita

DPRD Desak Direksi Profesional Perbaiki Kesehatan Bank Cirebon

10 Februari 2026
1k
Segera Tindak Lanjuti! Tiga Poin Rekomendasi Komisi I Soal Parkir Semrawut CSB Mall
Parlemen Kita

Segera Tindak Lanjuti! Tiga Poin Rekomendasi Komisi I Soal Parkir Semrawut CSB Mall

10 Februari 2026
1000
Next Post
Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi

Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2025 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2025 GRAGEPOLITAN