gragepolitan.com
No Result
View All Result
Rabu, April 1, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Kontribusi Pajak Digital Capai Rp48,11 Triliun

gragepolitan by gragepolitan
1 April 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
999
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Pajak Digital Tumbuh Pesat: Rp48,11 Triliun

GRAGEPOLITAN – Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,11 triliun. Jakarta, 31 Maret 2026

Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. Sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE. Dengan demikian, jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi pada Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga 28 Februari 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp37,401 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp1,74 triliun pada tahun 2026.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,96 triliun sampai dengan Februari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,89 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,38 miliar penerimaan tahun 2024, Rp796,73 miliar penerimaan tahun 2025, dan Rp84,7 miliar penerimaan hingga tahun 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,31 miliar.

RelatedPosts

Kabar Baik! Denda SPT Orang Pribadi Dihapus DJP

Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning : Stabil dan Terjaga di Tahun 2025

Program SICANTIKS OJK Cirebon Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,64 triliun sampai dengan Februari 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp233,12 miliar hingga tahun 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,64 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Februari 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,25 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp18,1 miliar hingga tahun 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara. Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” ujar Inge. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: 11 TkontribusimeningkatPajak DigitalRp48
Previous Post

Inklusivitas Ekonomi Disabilitas oleh Pemkot Cirebon

Related Posts

Kabar Baik! Denda SPT Orang Pribadi Dihapus DJP
Ekonomi Kita

Kabar Baik! Denda SPT Orang Pribadi Dihapus DJP

27 Maret 2026
999
Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning : Stabil dan Terjaga di Tahun 2025
Ekonomi Kita

Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning : Stabil dan Terjaga di Tahun 2025

13 Maret 2026
1k
Program SICANTIKS OJK Cirebon Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan
Cirebon Kita

Program SICANTIKS OJK Cirebon Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

5 Maret 2026
1k

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN