
GRAGEPOLITAN – Pemerintah Kota Cirebon secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, di Kantor BPK Perwakilan Jabar, Bandung, pada Senin (30/3/2026).
Langkah ini merupakan wujud kepatuhan konstitusi yang mewajibkan setiap pemerintah daerah melaporkan hasil pengelolaan keuangannya. Penyerahan dokumen penting ini diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, bersamaan dengan penyerahan laporan dari 14 pemerintah daerah lainnya di wilayah Jawa Barat.
Bagi Pemerintah Kota Cirebon, penyusunan LKPD bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Dokumen ini adalah cermin dari efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan tanggung jawab moral dalam mengelola dana publik selama satu tahun anggaran sebelumnya.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, dalam sambutannya menekankan pentingnya akurasi data dalam laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa tim pemeriksa akan segera bekerja secara profesional untuk menelaah setiap rincian laporan yang telah masuk.
“BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD yang telah diserahkan. Dalam melakukan proses pemeriksaannya, kami berkomitmen untuk melaksanakannya dengan independen, objektif, dan rasional untuk nilai dan keadilan informasi dalam pengelolaan serta tanggung jawab keuangan Negara,” ujar Eydu.
Usai prosesi penyerahan, Wali Kota mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran proses administrasi ini. Beliau menekankan bahwa seluruh jajaran perangkat daerah di Kota Cirebon telah berupaya maksimal dalam menyajikan laporan yang akuntabel.
“Alhamdulillah, hari ini Kota Cirebon bersama 14 kabupaten/kota lainnya telah menyerahkan LKPD ke BPK Jawa Barat. Prosesnya berjalan lancar, dan kami tentu berharap hasil dari 15 daerah ini, khususnya Kota Cirebon, bisa kembali meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan anggaran sepanjang tahun 2025 telah diupayakan berjalan di atas koridor regulasi yang berlaku. Transparansi menjadi kunci utama agar setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
Laporan yang bersifat unaudited ini selanjutnya akan masuk ke tahap verifikasi dan audit terinci oleh tim dari BPK. Proses ini sangat krusial untuk memastikan bahwa angka-angka yang tersaji dalam laporan sesuai dengan fakta di lapangan dan standar akuntansi pemerintahan.
Dengan diserahkannya dokumen ini, Pemerintah Kota Cirebon optimistis dapat mempertahankan kualitas tata kelola keuangan yang bersih.
“Harapannya hasil audit nanti tidak hanya sekadar mengejar opini WTP, tetapi benar-benar mencerminkan budaya kerja yang berintegritas dan transparan di lingkungan Pemkot Cirebon,” harap Wali Kota.




Discussion about this post