gragepolitan.com
No Result
View All Result
Rabu, Februari 11, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

OJK Cirebon dan Polresta Perkuat Sinergi Lawan Aktivitas Keuangan Ilegal di Kabupaten Cirebon

gragepolitan by gragepolitan
15 Oktober 2025
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
PENGADUAN MASYARAKAT MENINGKAT, OJK CIREBON DAN POLRESTA CIREBON PERKUAT KOORDINASI DALAM PEMBERANTASAN AKTIVITAS KEUANGAN ILEGAL DAN PENIPUAN TRANSAKSI KEUANGAN

GRAGEPOLITAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berkomitmen memperkuat sinergi dan koordinasi dalam upaya pemberantasan berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) guna meningkatkan pelindungan masyarakat dari risiko kerugian akibat praktik investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, maupun penipuan keuangan lainnya. Cirebon, 15 Oktober 2025.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan bahwa sampai dengan 14 Oktober 2025, jumlah konsultasi dan pengaduan yang diterima Kantor OJK Cirebon mencapai 1.485 atau meningkat 7% dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebesar 1.387.

“Jumlah pengaduan dan konsultasi keuangan ini berpotensi masih terus bertambah hingga akhir tahun 2025. Sebagian besar berasal dari Kabupaten Cirebon (637 atau 42,9%) dengan isu dominan meliputi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 26% diikuti kasus penipuan keuangan sebanyak 17%”, ujar Agus.

Untuk itu, kolaborasi antara OJK dengan aparat penegak hukum, khususnya Polresta Cirebon, memiliki peran krusial dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal serta berbagai modus penipuan keuangan yang merugikan masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat mewujudkan ekosistem jasa keuangan yang sehat, aman, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan yang berizin dan diawasi oleh OJK.

RelatedPosts

Ada Apa dengan Bank Cirebon? Ini Alasan OJK Cabut Izinnya

Kemitraan Strategis: Intip Isi Pembaruan MoU antara Direktorat Jenderal Pajak dan Polri

OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Kinerja 2026

Agus menegaskan, penguatan koordinasi ini dilakukan dalam kerangka kerja Satgas PASTI yang berfokus pada langkah pencegahan, penanganan, dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, edukasi dan literasi keuangan juga menjadi pilar penting agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang marak di daerah. “OJK Cirebon bersama Polresta Cirebon akan terus memperluas edukasi kepada masyarakat, termasuk kepada jajaran kepolisian, agar semakin banyak pihak yang mampu mendeteksi dan mencegah praktik-praktik keuangan ilegal sejak dini,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni., S.I.K., S.H., M.H, menyambut baik inisiatif penguatan sinergi ini. Menurutnya, Polresta Cirebon siap memberikan dukungan penuh dalam aspek pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (represif).

“Kami akan menggencarkan kegiatan literasi dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko aktivitas keuangan ilegal. Selanjutnya kami akan berkolaborasi dengan OJK dalam kegiatan-kegiatan yang dapat disinergikan termasuk meningkatkan koordinasi antar lembaga melalui berbagai sarana dalam rangka mengatasi aktivitas keuangan illegal dan penipuan keuangan di Kabupaten Cirebon,” tegas Sumarni.

Sinergi antara OJK Cirebon dan Polresta Cirebon akan difokuskan pada tiga aspek utama:

  1. Pertukaran Informasi dan Data
    Berbagi informasi terkait temuan, laporan, dan indikasi aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, yang kemudian akan diinventarisasi dan dianalisis dalam kerangka kerja Satgas PASTI.
  2. Dukungan Penegakan Hukum
    OJK Cirebon akan memberikan keterangan ahli dan data terkait legalitas entitas, sementara Polresta Cirebon akan melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan rekomendasi penanganan dari Satgas PASTI.
  3. Edukasi dan Sosialisasi Bersama
    Melaksanakan kegiatan literasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat agar lebih memahami ciri entitas legal serta mengenali risiko aktivitas keuangan ilegal.

Sebagai langkah konkret dan tindak lanjut komitmen tersebut, OJK Cirebon akan menggelar kegiatan edukasi kepada seluruh Bhabinkamtibmas se-Kabupaten Cirebon untuk memperkuat pemahaman tentang aktivitas keuangan ilegal dan berbagai modus penipuan keuangan digital. Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pelindungan kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

OJK Cirebon dan Polresta Cirebon juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat serta selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan, seperti:

⦁ Modus Social Engineering (SocEng)
Pelaku mengaku sebagai petugas bank atau lembaga resmi dan meminta data pribadi seperti OTP, PIN, atau password melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
⦁ Penipuan Berkedok Hadiah/Transfer Salah
Korban diarahkan mengklik tautan (link) mencurigakan atau menginstal aplikasi ilegal (APK) yang dapat menguras rekening.
⦁ Investasi Bodong
Penawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar atau janji keuntungan tetap tanpa risiko yang biasanya menggunakan skema Ponzi.

Masyarakat diimbau agar selalu waspada dan menerapkan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis dalam memilih produk dan layanan jasa keuangan. Pastikan entitas tersebut memiliki izin dan diawasi oleh OJK, serta imbal hasil yang ditawarkan logis dan wajar. Jangan pernah memberikan data pribadi dan perbankan kepada pihak yang tidak dikenal atau mencurigakan.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat segera melaporkannya melalui Kontak OJK 157 atau menghubungi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia.

OJK Cirebon juga berkomitmen menjaga prinsip tata kelola yang baik dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi. OJK Cirebon melarang seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK Cirebon untuk memberikan hampers/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK Cirebon. Dukungan dari seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: OJKpolresta cirebon
Previous Post

Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Giat Pendidikan Inklusif

Next Post

Coretax Resmi Berlaku 1 Januari 2025: Platform Pajak Terpadu Indonesia

Related Posts

Ada Apa dengan Bank Cirebon? Ini Alasan OJK Cabut Izinnya
Cirebon Kita

Ada Apa dengan Bank Cirebon? Ini Alasan OJK Cabut Izinnya

9 Februari 2026
1k
Kemitraan Strategis: Intip Isi Pembaruan MoU antara Direktorat Jenderal Pajak dan Polri
Ekonomi Kita

Kemitraan Strategis: Intip Isi Pembaruan MoU antara Direktorat Jenderal Pajak dan Polri

9 Februari 2026
1k
OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Kinerja 2026
Ekonomi Kita

OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Kinerja 2026

7 Februari 2026
1k
Next Post
Coretax Resmi Berlaku 1 Januari 2025: Platform Pajak Terpadu Indonesia

Coretax Resmi Berlaku 1 Januari 2025: Platform Pajak Terpadu Indonesia

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2025 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2025 GRAGEPOLITAN