gragepolitan.com
No Result
View All Result
Rabu, Februari 11, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

OJK dan Ditjen AHU Kementerian Hukum Sepakat, Tingkatkan Kerjasama Pertukaran Data

gragepolitan by gragepolitan
26 Juli 2025
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

GRAGEPOLITAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyediaan, Pertukaran, Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Untuk Mendukung Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Otoritas Jasa Keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2025. Kamis, 24/07/25

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo. PKS terkait pertukaran data ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenkum yang telah ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum Republik Indonesia pada 24 Januari 2025.

Kerja sama antara OJK dan Ditjen AHU Kemenkum sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, OJK mewajibkan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif.

RelatedPosts

Ada Apa dengan Bank Cirebon? Ini Alasan OJK Cabut Izinnya

Kemitraan Strategis: Intip Isi Pembaruan MoU antara Direktorat Jenderal Pajak dan Polri

OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Kinerja 2026

Lebih lanjut, pelaksanaan PKS terkait pertukaran data ini juga merupakan perwujudan komitmen kedua lembaga dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025-2026 melalui integrasi data pemilik manfaat.

Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen AHU Kemenkum berupaya meningkatkan sinergi antarlembaga melalui pemanfaatan Data dan/atau Informasi guna mendukung validitas data profil entitas badan hukum yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan perizinan maupun pengawasan.

Pertukaran data ini diharapkan dapat memperkuat integritas pelaku usaha yang dihasilkan dari peningkatan akurasi data pemilik manfaat melalui penguatan proses verifikasi.

OJK dan Ditjen AHU berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama ini guna mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: Ditjen AHUOJK
Previous Post

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Mantan Dirut Investree yang Berstatus DPO

Next Post

KAI Daop 3 Cirebon Tangani Jalur Rel Alami Mud Pumping Demi Tingkatkan Kenyamanan Penumpang

Related Posts

Ada Apa dengan Bank Cirebon? Ini Alasan OJK Cabut Izinnya
Cirebon Kita

Ada Apa dengan Bank Cirebon? Ini Alasan OJK Cabut Izinnya

9 Februari 2026
1k
Kemitraan Strategis: Intip Isi Pembaruan MoU antara Direktorat Jenderal Pajak dan Polri
Ekonomi Kita

Kemitraan Strategis: Intip Isi Pembaruan MoU antara Direktorat Jenderal Pajak dan Polri

9 Februari 2026
1k
OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Kinerja 2026
Ekonomi Kita

OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Kinerja 2026

7 Februari 2026
1k
Next Post
KAI Daop 3 Cirebon Tangani Jalur Rel Alami Mud Pumping Demi Tingkatkan Kenyamanan Penumpang

KAI Daop 3 Cirebon Tangani Jalur Rel Alami Mud Pumping Demi Tingkatkan Kenyamanan Penumpang

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2025 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2025 GRAGEPOLITAN