gragepolitan.com
No Result
View All Result
Minggu, Maret 29, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Raperda Perubahan Pajak Daerah Diseriusi Demi Struktur Fiskal Cirebon yang Lebih Tangguh

gragepolitan by gragepolitan
29 Desember 2025
in Kota Cirebon
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Pemkot Cirebon Perkuat Struktur Fiskal Daerah Lewat Penyesuaian Regulasi Pajak dan Retribusi

GRAGEPOLITAN – Pemerintah Kota Cirebon mulai membedah strategi besar dalam memperkokoh ketahanan ekonomi daerah melalui langkah-langkah fiskal yang lebih adaptif. Upaya ini diwujudkan dalam pengambilkan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah ikhtiar strategis untuk menyempurnakan struktur fiskal agar lebih tangguh dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa penataan ulang regulasi ini merupakan respons cepat terhadap dinamika sosial-ekonomi yang terus berkembang. Menurutnya, struktur fiskal yang sehat adalah fondasi utama bagi kemandirian daerah. Dengan melakukan evaluasi pada sektor pendapatan, pemerintah berupaya memastikan bahwa instrumen pajak dan retribusi mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan tanpa mengabaikan kondisi riil di lapangan.

“Perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi ini adalah ikhtiar strategis kita bersama untuk menyempurnakan struktur fiskal daerah agar lebih tangguh, adaptif, dan berkeadilan. Kita ingin setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat kembali dalam bentuk kualitas layanan publik yang nyata dan prima melalui prinsip high tax, high service,” ujar Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (29/12/2025).

Wali Kota juga menyoroti pentingnya menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan UMKM. Ia menekankan bahwa penyesuaian tarif tidak boleh menjadi beban yang menghambat produktivitas warga. Sebaliknya, reformasi ini diarahkan pada optimalisasi tata kelola melalui digitalisasi sistem perpajakan. Penggunaan teknologi atau E-Government diharapkan mampu meminimalisir kebocoran anggaran serta menciptakan sistem yang transparan dan akurat.

RelatedPosts

Distribusi Bantuan Pangan Cirebon oleh Pemkot dan Bulog

Paparan LKPJ 2025: Wali Kota Ungkap Pembangunan Setara

Perumda Tirta Giri Nata: Wali Kota Pastikan Program Strategis Lanjut

Selain aspek pelayanan, Pemkot Cirebon membidik penguatan iklim investasi. Sebagai kota jasa dan perdagangan di koridor timur Jawa Barat, Kota Cirebon berkompetisi ketat dalam menarik investor. Oleh karena itu, regulasi yang lahir nantinya harus memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik.

“Jika infrastruktur jalan mulus dan layanan kesehatan mudah diakses dari hasil pajak yang dikelola dengan baik, maka kepercayaan publik dan investor akan meningkat secara linear,” tuturnya.

Menutup rangkaian penyampaian tersebut, Pemerintah Kota Cirebon menyatakan kesiapannya untuk bersinergi penuh dengan jajaran legislatif dalam forum Panitia Khusus (Pansus).

“Ketersediaan data teknis yang akurat akan dipasok sepenuhnya agar produk hukum ini lahir sebagai solusi nyata bagi persoalan fiskal daerah,” harapnya.

Sejalan dengan semangat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, Muhamad Noupel, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan mandat dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Noupel menyebut ada beberapa poin krusial yang harus disinkronkan agar sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Ada beberapa ketentuan yang perlu dilakukan perubahan, mulai dari tarif PBB-P2, pengecualian BPHTB, hingga penyesuaian batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT makanan dan minuman. Kami di Bapemperda melakukan pembahasan ini bersama alat kelengkapan DPRD lainnya guna memastikan setiap pasal dalam Raperda ini benar-benar objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Noupel.

Lebih lanjut, Noupel merinci bahwa penyesuaian juga menyasar pada pengaturan alokasi hasil penerimaan pajak rokok, sanksi administratif bagi wajib pajak, hingga struktur tarif retribusi.

“Pembahasan ini menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025 agar segera memberikan kepastian bagi penyelenggara pemerintahan dan masyarakat luas,” jelasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: kota cirebonPajak
Previous Post

NEW YEAR HAPPINESS VOL.3 Grage Grand Business Hotel Cirebon, Celebrate Together, Happiness for All

Next Post

Gara-gara Ini, 2 Anggota Polres Cirebon Kota Diberhentikan Tidak Hormat, Keduanya Terbukti Lakukan

Related Posts

Kader PKK dan Posyandu Bersatu: Arahan Wali Kota untuk Masyarakat
Kota Cirebon

Kader PKK dan Posyandu Bersatu: Arahan Wali Kota untuk Masyarakat

27 Maret 2026
999
Distribusi Bantuan Pangan Cirebon oleh Pemkot dan Bulog
Kota Cirebon

Distribusi Bantuan Pangan Cirebon oleh Pemkot dan Bulog

26 Maret 2026
999
Paparan LKPJ 2025: Wali Kota Ungkap Pembangunan Setara
Kota Cirebon

Paparan LKPJ 2025: Wali Kota Ungkap Pembangunan Setara

26 Maret 2026
999
Next Post

Gara-gara Ini, 2 Anggota Polres Cirebon Kota Diberhentikan Tidak Hormat, Keduanya Terbukti Lakukan

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN