gragepolitan.com
No Result
View All Result
Rabu, Februari 11, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Satu Tersangka Korupsi PPN Rp196 Juta Diserahkan ke Penuntutan, Lainnya Diberi Kelonggaran

Iman Shelter by Iman Shelter
17 November 2025
in Ekonomi Kita, Ragam Kita
0
0
SHARES
694
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan Kepada Kejaksaan Negeri Karawang

GRAGEPOLITAN – Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Korwas Polda Jawa Barat telah melakukan penyerahan tanggung jawab penyidikan atas salah satu dari dua tersangka pelaku penyertaan atas nama LH bersama dengan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk dilakukan penuntutan atas perkara pidana perpajakan melalui PT SDS yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang dengan klasifikasi usaha di bidang jasa penyediaan tenaga kerja kepada perusahaan-perusahaan. Sementara tersangka lainnya, a.n. DK, tidak diikutkan dalam penyerahan dimaksud untuk dilakukan penuntutan karena telah menyetorkan uang ke kas negara sesuai dengan hasil perhitungan ahli dan menyampaikan surat permohonan penghentian penyidikan. Kamis, 13 November 2025

Keduanya dipersangkakan dalam perkara dengan tempus masa pajak tahun 2019 sampai dengan 2020 atas perbuatan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, atau disebut UU KUP.

Perbuatan kedua tersangka dalam perkara PT SDS tersebut menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp196.347.828 (seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah). Sebelum dilakukan penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak telah menempuh tahapan-tahapan tindak lanjut atas ketidakpatuhan Wajib Pajak dimaksud mulai dari imbauan secara persuasif hingga represif berupa penegakan hukum pidana. Namun hingga saat ini, Wajib Pajak atau para tersangka tidak juga sepenuhnya menggunakan hak nya untuk mengganti kerugian pendapatan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pendapatan negara dalam APBN.

RelatedPosts

Ada Apa dengan Bank Cirebon? Ini Alasan OJK Cabut Izinnya

Kemitraan Strategis: Intip Isi Pembaruan MoU antara Direktorat Jenderal Pajak dan Polri

OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Kinerja 2026

PajakKitaUntukKita #PajakKuatAPBNSehat

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: DJPkorupsi
Previous Post

Pertama di Karawang, Inovasi PHE ONWJ Olah Limbah Cangkang Rajungan Jadi Pupuk Cair

Next Post

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan Melalui Perbaikan Fasilitas Stasiun

Related Posts

Ada Apa dengan Bank Cirebon? Ini Alasan OJK Cabut Izinnya
Cirebon Kita

Ada Apa dengan Bank Cirebon? Ini Alasan OJK Cabut Izinnya

9 Februari 2026
1k
Kemitraan Strategis: Intip Isi Pembaruan MoU antara Direktorat Jenderal Pajak dan Polri
Ekonomi Kita

Kemitraan Strategis: Intip Isi Pembaruan MoU antara Direktorat Jenderal Pajak dan Polri

9 Februari 2026
1k
OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Kinerja 2026
Ekonomi Kita

OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Kinerja 2026

7 Februari 2026
1k
Next Post
KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan Melalui Perbaikan Fasilitas Stasiun

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan Melalui Perbaikan Fasilitas Stasiun

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2025 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2025 GRAGEPOLITAN