gragepolitan.com
No Result
View All Result
Rabu, Februari 11, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Sikap Tegas Ketua DPRD PDIP Kabupaten Cirebon: Segera Terapkan SE Bupati Mengenai UMK-UMSK 2026

gragepolitan by gragepolitan
25 Januari 2026
in Kabupaten Cirebon, Politik Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia

GRAGEPOLITAN – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan seluruh pengusaha di Kabupaten Cirebon agar mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Cirebon terkait pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di daerah.

Sebagaimana dalam SE-Bupati Cirebon Nomor 200.15.14.1/2DISNAKER tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cirebon Tahun 2026 telah ditetapkan dan berlaku mulai 1 Januari 2026 dengan nilai UMK sebesar Rp. 2.880.798 per bulan. Selain UMK, pemerintah daerah juga menetapkan UMSK dengan nilai Rp. 2.882.366 bagi sejumlah sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik dan tingkat risiko kerja lebih tinggi dibanding sektor lainnya.

Adapun sektor-sektor yang masuk dalam kategori UMSK Kabupaten Cirebon Tahun 2026 meliputi:

1. Industri Semen dan Produk Turunannya;
2. Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih;
3. Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga;
4. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
5. Distribusi Tenaga Listrik; Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya;
6. Industri Logam, Mesin, dan Otomotif.

RelatedPosts

Jelang Ramadhan, Masyarakat Perum Kaliwulu Cirebon Ini Lakukan Tradisi Unik, Begini Penampakannya

Mengejutkan! Sekretaris DPD Partai Berkarya Majalengka Mengundurkan Diri

Reruntuhan Bangunan Menimpa Tiga Siswa SMAN Susukan

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap UMK dan UMSK merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Menurutnya, kebijakan upah minimum tidak hanya bertujuan melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“UMK dan UMSK ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dilaksanakan secara konsisten. Kepatuhan terhadap aturan upah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah secara adil dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Ketua DPRD menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pengusaha, dan serikat pekerja dalam mengawal pelaksanaan kebijakan upah minimum tersebut. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, diharapkan kebijakan UMK dan UMSK Tahun 2026 dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Cirebon.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: Kab CirebonPDI-PUMKUMS
Previous Post

Catat Tanggalnya! Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Resmi Dijual Tanpa Menunggu Lama

Next Post

Bukan Sekadar Wacana: Pengerukan Awal Penataan Sukalila Dimulai Hari Ini

Related Posts

Cirebon Kita

Jelang Ramadhan, Masyarakat Perum Kaliwulu Cirebon Ini Lakukan Tradisi Unik, Begini Penampakannya

2 Februari 2026
1k
Mengejutkan! Sekretaris DPD Partai Berkarya Majalengka Mengundurkan Diri
Majalengka Kita

Mengejutkan! Sekretaris DPD Partai Berkarya Majalengka Mengundurkan Diri

31 Januari 2026
1k
Reruntuhan Bangunan Menimpa Tiga Siswa SMAN Susukan
Kabupaten Cirebon

Reruntuhan Bangunan Menimpa Tiga Siswa SMAN Susukan

23 Januari 2026
1k
Next Post
Bukan Sekadar Wacana: Pengerukan Awal Penataan Sukalila Dimulai Hari Ini

Bukan Sekadar Wacana: Pengerukan Awal Penataan Sukalila Dimulai Hari Ini

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2025 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2025 GRAGEPOLITAN