gragepolitan.com
No Result
View All Result
Minggu, Maret 29, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Skandal Faktur Palsu: Ini Modus Tersangka yang Rugikan Negara Rp170 Miliar

gragepolitan by gragepolitan
15 Januari 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Jebloskan Penipu Pajak, DJP Bukti Serius Lawan Kerugian Negara Rp170 Miliar

GRAGEPOLITAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntun Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jum’at, 9 Januari 2026. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp170.292.549.923. Jakarta, 9 Januari 2026

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP pada rentang tahun 2021 s.d. 2022 melibatkan empat perusahaan yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL selaku penerbit faktur. Selanjutnya faktur fiktif tersebut dijual kepada Perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN.

“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” tegas Rosmauli.

Atas perbuatan tersebut tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

RelatedPosts

Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning : Stabil dan Terjaga di Tahun 2025

Program SICANTIKS OJK Cirebon Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Peningkatan Literasi Keuangan Pesisir, OJK dan Komisi XI DPR RI Edukasi Nelayan Gebang Mekar

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran.” pungkas Rosmauli.

 

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: DJP
Previous Post

Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Ksatria Pekiringan Berlubang dan Menjadi Langganan Banjir

Next Post

Prioritas Utama KAI Daop 3 Cirebon: Keselamatan dan Ketepatan Jadwal Penumpang

Related Posts

Kabar Baik! Denda SPT Orang Pribadi Dihapus DJP
Ekonomi Kita

Kabar Baik! Denda SPT Orang Pribadi Dihapus DJP

27 Maret 2026
999
Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning : Stabil dan Terjaga di Tahun 2025
Ekonomi Kita

Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning : Stabil dan Terjaga di Tahun 2025

13 Maret 2026
1k
Program SICANTIKS OJK Cirebon Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan
Cirebon Kita

Program SICANTIKS OJK Cirebon Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

5 Maret 2026
1k
Next Post
Prioritas Utama KAI Daop 3 Cirebon: Keselamatan dan Ketepatan Jadwal Penumpang

Prioritas Utama KAI Daop 3 Cirebon: Keselamatan dan Ketepatan Jadwal Penumpang

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN