gragepolitan.com
No Result
View All Result
Senin, Februari 16, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Terungkap! Koruptor Pajak Rp 1,24 M Diserahkan DJP Jabar II ke Kejaksaan

gragepolitan by gragepolitan
15 Februari 2026
in Cirebon Kita, Ekonomi Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Tersangka Tindak Pidana Pajak Senilai Miliaran Diserahkan
Tersangka Tindak Pidana Pajak Senilai Miliaran Diserahkan

GRAGEPOLITAN – Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (KORWAS) Polda Jawa Barat telah melaksanakan penyerahan 1 Tersangka Bersama dengan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon atas Kasus Pidana Perpajakan.Cirebon, 12 Februari 2026

Tersangka yang diserahkan adalah seorang wajib pajak orang pribadi berinisial FXPS yang bertindak melalui KOP JKMB2. FXPS diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka sebesar Rp 1.249.731.399 (Satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Nilai tersebut berasal dari pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain, namun tidak disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara FXPS, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan KORWAS Polda Jawa Barat. Atas kerja sama yang baik antara sesama Aparat Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkannya Tersangka saudara FXPS.

RelatedPosts

Tiket KA Imlek Tersedia, Cek Jadwal dan Jumlah Kursi dari KAI Daop 3 Cirebon

Jalan Berlobang di Pusat Kota Cirebon Masih Dibiarkan, Diberi Tanda Ini, Malah Terkesan Kumuh

DPRD Soroti Dominasi Usulan Infrastruktur dalam Musrenbang Harjamukti

Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. Kepatuhan sukarela tetap menjadi prioritas utama dalam sistem perpajakan di Indonesia

 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: #PajakTumbuhIndonesiaTangguhDJP
Previous Post

Tiket KA Imlek Tersedia, Cek Jadwal dan Jumlah Kursi dari KAI Daop 3 Cirebon

Related Posts

Tiket KA Imlek Tersedia, Cek Jadwal dan Jumlah Kursi dari KAI Daop 3 Cirebon
Cirebon Kita

Tiket KA Imlek Tersedia, Cek Jadwal dan Jumlah Kursi dari KAI Daop 3 Cirebon

15 Februari 2026
1k
Cirebon Kita

Jalan Berlobang di Pusat Kota Cirebon Masih Dibiarkan, Diberi Tanda Ini, Malah Terkesan Kumuh

14 Februari 2026
1k
DPRD Soroti Dominasi Usulan Infrastruktur dalam Musrenbang Harjamukti
Kota Cirebon

DPRD Soroti Dominasi Usulan Infrastruktur dalam Musrenbang Harjamukti

13 Februari 2026
1k

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2025 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2025 GRAGEPOLITAN