gragepolitan.com
No Result
View All Result
Minggu, Maret 29, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

KAI Daop 3 Cirebon Peringatkan Sangat Berbahaya Membakar dan Pembuangan Sampah di Jalur Kereta Api, Bisa Terancam Pidana

gragepolitan by gragepolitan
6 Agustus 2025
in Cirebon Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

GRAGEPOLITAN – KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api, karena dapat membahayakan operasional perjalanan kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin, menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga, apalagi sebagai tempat pembuangan dan pembakaran sampah. Tindakan pembakaran sampah di sekitar rel bisa dikenakan pidana karena mengancam keselamatan moda transportasi massal kereta api.

“Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Muhibbuddin.

KAI secara tegas melarang segala aktivitas di sekitar jalur kereta api kecuali yang berkaitan dengan operasional KA. Salah satunya yaitu pembakaran sampah, karena dapat mengganggu pandangan masinis dan panasnya bisa merusak kabel optik yang ditanam di sepanjang jalur KA, yang berfungsi sebagai perangkat sinyal keselamatan perjalanan KA.

RelatedPosts

Kader PKK dan Posyandu Bersatu: Arahan Wali Kota untuk Masyarakat

Angkutan Lebaran 2026: KAI Daop 3 Cirebon, Ketepatan Waktu Kereta 100 Persen

Menjawab Aspirasi Ansor: DPRD Kabupaten Cirebon dan Upaya Optimalisasi Perda Mandul Melalui Sinergi Penta Helix

“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya. Selain itu, sampah yang dibuang sembarangan juga dapat menyumbat drainase, menyebabkan banjir, serta membuat tanah di sekitar rel menjadi labil dan rawan longsor.

“KAI menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, patroli rutin, serta pemasangan spanduk peringatan di sepanjang jalur rel. KAI juga menggandeng aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dalam mengedukasi warga dan mencegah gangguan di jalur rel.

Membersihkan lokasi yang terdapat tumpukan sampah juga dilakukan sebagai langkah preventif dari berbagai kemungkinan yang dapat menggangu perjalanan KA.

“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tutup Muhibbuddin.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: daop 3 cirebonkai
Previous Post

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Next Post

DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas Bersinergi Kawal Penerimaan Negara dari Tambang dan Migas

Related Posts

Kader PKK dan Posyandu Bersatu: Arahan Wali Kota untuk Masyarakat
Kota Cirebon

Kader PKK dan Posyandu Bersatu: Arahan Wali Kota untuk Masyarakat

27 Maret 2026
999
Angkutan Lebaran 2026: KAI Daop 3 Cirebon, Ketepatan Waktu Kereta 100 Persen
Cirebon Kita

Angkutan Lebaran 2026: KAI Daop 3 Cirebon, Ketepatan Waktu Kereta 100 Persen

26 Maret 2026
999
Menjawab Aspirasi Ansor: DPRD Kabupaten Cirebon dan Upaya Optimalisasi Perda Mandul Melalui Sinergi Penta Helix
Kabupaten Cirebon

Menjawab Aspirasi Ansor: DPRD Kabupaten Cirebon dan Upaya Optimalisasi Perda Mandul Melalui Sinergi Penta Helix

26 Maret 2026
999
Next Post
DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas Bersinergi Kawal Penerimaan Negara dari Tambang dan Migas

DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas Bersinergi Kawal Penerimaan Negara dari Tambang dan Migas

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN