
GRAGEPOLITAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tertanggal 4 Mei 2026 telah resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 18–20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Tindakan pencabutan ini dilakukan sebagai respons atas permohonan pembubaran secara sukarela yang diajukan oleh perusahaan. Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang telah disepakati.
Agus Muntholib, selaku Kepala OJK Cirebon, menjelaskan bahwa proses pencabutan izin usaha dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi serta pengawasan yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
“OJK senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan dalam setiap proses pengawasan industri jasa keuangan. Kami memastikan bahwa proses pembubaran perusahaan dilakukan secara tertib, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan konsumen,” ujar Agus.
PT Gadai Dwijaya Utama telah memenuhi kewajiban terkait pelaporan dan pengumuman kepada publik sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum pencabutan izin usaha secara resmi diberlakukan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rencana pembubaran perusahaan melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 tanggal 15 Desember 2025, setelah melakukan penelaahan terhadap dokumen permohonan serta kelengkapan administratif yang diajukan oleh perusahaan.
Dengan pencabutan tersebut, PT Gadai Dwijaya Utama tidak lagi diizinkan menjalankan aktivitas usaha pergadaian dan wajib menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban yang dimiliki kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
OJK Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan di area kerjanya. Tujuannya adalah menjaga stabilitas sektor finansial, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, tertib, dan penuh integritas.





Discussion about this post