gragepolitan.com
No Result
View All Result
Rabu, Februari 11, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

Robby by Robby
16 Oktober 2025
in Jabar Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

GRAGEPOLITAN – 15 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya era baru dalam sistem administrasi perpajakan nasional melalui peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau disebut Coretax. Coretax resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, setelah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.

Coretax merupakan sistem informasi perpajakan berbasis data yang menggantikan berbagai sistem lama seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, dan e-Form. Sistem ini menyatukan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform berbasis web, yaitu Portal Wajib Pajak yang dapat diakses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Dengan Coretax, Wajib Pajak kini cukup menggunakan satu sistem untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Ini merupakan langkah besar dalam reformasi perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kemudahan layanan bagi masyarakat.

Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax. Dengan ini, DJP secara resmi menghentikan penggunaan media pelaporan sebelumnya seperti e-Filing dan e-Form untuk SPT Tahunan PPh.

RelatedPosts

VIRAL, Muncul Ritual Pemandian Celup Rezeki Untuk Kekayaan dan Jodoh, Benarkah?

Kemaslahatan Umat Jadi Fokus Utama Wakil Wali Kota Cirebon saat Hadiri Acara MUI Jabar

Cirebon Selaraskan Pembangunan 2026 dengan Jabar: Fokus Infrastruktur dan Layanan Publik

Seiring implementasi sistem baru ini, seluruh Wajib Pajak dihimbau untuk segera melakukan:

  1. Aktivasi akun Coretax, dan
  2. Aktivasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
    Kedua hal tersebut merupakan syarat utama agar Wajib Pajak dapat mengakses dan menggunakan seluruh fitur dalam Coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Aktivasi akun dan sertifikat elektronik diibaratkan seperti kunci untuk masuk ke dalam sistem. Tanpa aktivasi, Wajib Pajak tidak akan dapat menggunakan layanan perpajakan secara optimal, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh. Proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Coretax, selama data email dan nomor handphone yang tercatat valid di database DJP.

Sistem Coretax dirancang dengan berbagai keunggulan, antara lain:

  1. Data Prepopulated: Data pemotongan pajak dari pihak ketiga (pemotong/pemungut) akan terisi otomatis, sehingga Wajib Pajak cukup melakukan pengecekan dan konfirmasi.
  2. Tanpa e-FIN: Akses ke Coretax tidak memerlukan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) seperti sistem sebelumnya.
  3. Integrasi Data: Mengurangi input manual dan mempercepat proses pelaporan melalui integrasi data perpajakan yang lebih akurat dan menyeluruh.
  4. Coretax adalah bagian dari agenda Reformasi Perpajakan yang terus dikembangkan DJP dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan pelayanan pajak. Dengan target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp2.189,3 triliun atau sekitar 73% dari APBN 2025, partisipasi aktif seluruh Wajib Pajak sangat dibutuhkan.

DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk mendukung program ini dengan segera melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik Coretax, sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa kendala.

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: coretax
Previous Post

Pemkot Cirebon Konsisten Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat GPM

Next Post

Perkuat Penanganan Hukum, KAI Daop 3 Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Majalengka

Related Posts

Jabar Kita

VIRAL, Muncul Ritual Pemandian Celup Rezeki Untuk Kekayaan dan Jodoh, Benarkah?

3 Februari 2026
1k
Kemaslahatan Umat Jadi Fokus Utama Wakil Wali Kota Cirebon saat Hadiri Acara MUI Jabar
Jabar Kita

Kemaslahatan Umat Jadi Fokus Utama Wakil Wali Kota Cirebon saat Hadiri Acara MUI Jabar

28 Januari 2026
1k
Cirebon Selaraskan Pembangunan 2026 dengan Jabar: Fokus Infrastruktur dan Layanan Publik
Jabar Kita

Cirebon Selaraskan Pembangunan 2026 dengan Jabar: Fokus Infrastruktur dan Layanan Publik

11 Januari 2026
1k
Next Post
Perkuat Penanganan Hukum, KAI Daop 3 Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Majalengka

Perkuat Penanganan Hukum, KAI Daop 3 Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Majalengka

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2025 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2025 GRAGEPOLITAN