gragepolitan.com
No Result
View All Result
Rabu, Februari 11, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Pelimpahan Tersangka Tindak Pidana Pasar Modal PT Sriwahana Adityakarta oleh OJK

gragepolitan by gragepolitan
15 Januari 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
OJK Serahkan Tersangka Kasus Pasar Modal PT Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

GRAGEPOLITAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. Jakarta, 15 Januari 2026

Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.

Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen. Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

RelatedPosts

Ada Apa dengan Bank Cirebon? Ini Alasan OJK Cabut Izinnya

Kemitraan Strategis: Intip Isi Pembaruan MoU antara Direktorat Jenderal Pajak dan Polri

OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Kinerja 2026

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, pada Selasa (13/1), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: OJK
Previous Post

Prioritas Utama KAI Daop 3 Cirebon: Keselamatan dan Ketepatan Jadwal Penumpang

Next Post

Menteri Imipas dan Wali Kota Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Kelas I Cirebon Jadi Lokasi Panen Raya Nasional

Related Posts

Ada Apa dengan Bank Cirebon? Ini Alasan OJK Cabut Izinnya
Cirebon Kita

Ada Apa dengan Bank Cirebon? Ini Alasan OJK Cabut Izinnya

9 Februari 2026
1k
Kemitraan Strategis: Intip Isi Pembaruan MoU antara Direktorat Jenderal Pajak dan Polri
Ekonomi Kita

Kemitraan Strategis: Intip Isi Pembaruan MoU antara Direktorat Jenderal Pajak dan Polri

9 Februari 2026
1k
OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Kinerja 2026
Ekonomi Kita

OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Kinerja 2026

7 Februari 2026
1k
Next Post
Menteri Imipas dan Wali Kota Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Kelas I Cirebon Jadi Lokasi Panen Raya Nasional

Menteri Imipas dan Wali Kota Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Kelas I Cirebon Jadi Lokasi Panen Raya Nasional

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2025 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2025 GRAGEPOLITAN