
GRAGEPOLITAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bersama dengan Kepala KPP Pratama Indramayu melaksanakan kunjungan kerja dan audiensi ke Kantor Bupati Indramayu. Pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim bersama dengan jajaran Kepala Dinas ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam rangka mengoptimalkan penerimaan perpajakan di wilayah Kabupaten Indramayu, khususnya dalam menghadapi target penerimaan tahun 2026. Agenda audiensi ini menjadi forum strategis untuk memetakan tantangan dan mencari solusi bersama atas dinamika perpajakan yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu.7 April 2026
Penurunan PPh Pasal 21 Jadi Perhatian Utama
Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah terjadinya penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di lingkup KPP Pratama Indramayu. Kondisi ini tidak terlepas dari adanya pemusatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh sejumlah wajib pajak besar, terutama dari sektor perbankan dan perangkat daerah, yang menyebabkan penyetoran pajak dilakukan ke KPP di kota lain dan bukan ke KPP Pratama Indramayu.
Tak hanya itu, sejumlah wajib pajak besar yang memiliki operasi di Indramayu seperti Wajib Pajak Besar yang bergerak di bidang industri perminyakan turut melakukan pemusatan NPWP di luar Indramayu. Begitu juga dengan beberapa pelaku usaha di kawasan industri Losarang yang secara fisik menjalankan aktivitas ekonominya di Kabupaten Indramayu, namun kantor pusatnya berdomisili di luar Kabupaten Indramayu. Akibatnya, setoran pajak mengikuti lokasi administrasi NPWP, bukan lokasi kegiatan usaha yang sebenarnya.
“Data yang kami miliki sebenarnya sudah cukup baik, dan petugas di lapangan pun telah bekerja dengan maksimal. Secara aturan, wajib pajak memang terdaftar sesuai tempat kedudukan yang tercantum dalam akta. Namun, jika ada administrasi atau pimpinan yang berkantor di Indramayu, kami dapat melakukan pendekatan persuasif agar mereka bersedia memindahkan administrasi perpajakannya ke KPP Pratama Indramayu,” jelas Hestu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II. Hestu menambahkan, upaya persuasi tersebut dapat didukung dengan pemberian kemudahan layanan maupun perizinan di Indramayu, sehingga perpindahan administrasi perpajakan menjadi lebih relevan dan menarik secara administratif bagi wajib pajak.
Langkah Strategis Bersama
Dalam forum ini, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Kepala KPP Pratama Indramayu, dan Pemerintah Kabupaten Indramayu menyepakati sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di wilayah tersebut, antara lain:
- Penguatan sinergi antara DJP dan Pemerintah Daerah dalam mendorong kepatuhan wajib pajak;
- Inventarisasi dan pemetaan wajib pajak yang melakukan pemusatan NPWP di luar Indramayu;
- Mendorong evaluasi kebijakan administrasi perpajakan agar lebih mencerminkan prinsip economic presence atau kehadiran ekonomi nyata di daerah;
- Koordinasi dengan pelaku usaha dan pengelola kawasan industri agar kontribusi pajak dapat lebih optimal bagi daerah; dan
- Penggalian potensi perpajakan di sektor industri, khususnya di Wilayah Industri Perdagangan.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim menyambut positif inisiatif kolaborasi ini. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak demi kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II berharap sinergi yang terbangun dalam pertemuan ini dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan penerimaan pajak yang berkeadilan dan mencerminkan aktivitas ekonomi riil di wilayah Kabupaten Indramayu.




Discussion about this post