
GRAGEPOLITAN – Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat
dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers.
Forum ini merupakan upaya Dewan Pers untuk terus memastikan perubahan regulasi
hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform
digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dewan Pers menegaskan karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir
melalui proses jurnalistik yang profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan
informasi, hingga publikasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, karya jurnalistik memiliki
nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya
intelektual lainnya.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan Anggota Dewan Pers
tengah serius mengupayakan bagaimana merintis inovasi, solusi dari kesulitan yang
tengah dihadapi insan pers. “Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa.
Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di
tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU
Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu Solusi,” ucap Ketua Dewan Pers.
Hadir dalam forum dengan pendapat itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi
Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia
(PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi
Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media
Siber Indonesia (AMSI), jaringan media Siber Indonesia (JMSI). Turut hadir pula LBH
Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung
Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Pokok Pikiran Penting
Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang memperoleh
perhatian luas dari peserta. Pertama, perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya
jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta.
Kedua, perlunya
pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkannya. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan
karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem
kecerdasan buatan.
Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik sebagai
bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan
model kecerdasan buatan. Praktik tersebut dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi
bagi berbagai pihak, namun belum diikuti oleh mekanisme kompensasi yang proporsional
kepada perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik.
Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif, Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK), untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari
penggunaan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat
menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam
berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.
Dewan Pers menegaskan, usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik,
maupun perkembangan teknologi. Sebaliknya, pengaturan tersebut diarahkan untuk
menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi
seluruh pelaku.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi
perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh
informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok
Suryanto.
Menurut Dahlan Dahi, anggota yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan
Pers, memastikan perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan
komersil. Penggunaan non-komersil terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan.
“Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,”
tambah Dahlan Dahi.
Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat ini akan menjadi
bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses
pembahasan RUU Hak Cipta.




Discussion about this post