gragepolitan.com
No Result
View All Result
Selasa, Juli 28, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Menuju Perlindungan yang Lebih Baik: Dewan Pers Matangkan RUU Hak Cipta untuk Industri Pers

Iman Shelter by Iman Shelter
12 Juni 2026
in Nasional Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Dewan Pers Matangkan RUU Hak Cipta untuk Industri Pers

GRAGEPOLITAN – Dewan Pers mengadakan forum dengar pendapat pada Kamis (11/6) di Hall Dewan Pers untuk menghimpun masukan terkait pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Forum ini melibatkan berbagai konstituen pers dan bertujuan memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri media di era digital dan kecerdasan buatan (AI).

Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik adalah hasil kerja intelektual yang melewati proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi bagi masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik dipandang sebagai produk bernilai ekonomi yang memerlukan perlindungan hukum setara dengan karya intelektual lainnya.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa saat ini Dewan Pers sedang berupaya merintis inovasi dan solusi untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi insan pers. Ia mengapresiasi ketangguhan para pelaku industri pers menghadapi situasi sulit seraya mengungkapkan harapan bahwa pengaturan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dapat menjadi salah satu solusi untuk mendukung keberlanjutan industri.

Forum ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Perwakilan dari LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) juga turut hadir dalam diskusi tersebut.

RelatedPosts

Strategi Sinergi Pembangunan Dibahas Wali Kota Cirebon di Rakernas XVIII APEKSI

Rayakan Idul Fitri 1447 dengan Program Halal Bihalal di Santika Indonesia Hotels dan Resorts Cirebon dan Kuningan

Optimalisasi Inpres No. 11 Tahun 2025 Menjadi Sorotan Pertemuan Wali Kota Cirebon di Jakarta

Pokok Pikiran Penting

Dalam pembahasan ini, terdapat sejumlah pokok pikiran yang menjadi perhatian utama para peserta. Pertama, pentingnya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Kedua, perlunya pengakuan atas hak ekonomi perusahaan pers terkait karya jurnalistik yang mereka hasilkan dan publikasikan. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih tegas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.

Forum juga mengangkat keprihatinan mengenai penggunaan luas karya jurnalistik untuk berbagai keperluan seperti pengindeksan, pengumpulan informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan. Praktik-praktik ini dinilai telah menghasilkan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, tetapi hingga kini belum ada mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik.

Selain itu, forum membicarakan kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) guna mengelola lisensi serta mendistribusikan nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Beberapa peserta menilai bahwa mekanisme ini dapat menjadi alat strategis untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam bernegosiasi dengan platform digital global maupun perusahaan pengembang kecerdasan buatan.

Dewan Pers menegaskan bahwa usulan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagaimana diatur dalam RUU Hak Cipta tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, atau pengembangan teknologi. Sebaliknya, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.

Menurut Dahlan Dahi, anggota yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, memastikan perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersil. Penggunaan non-komersil terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan. “Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan Dahi.

Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: Dewan PresHak Cipta
Previous Post

Strategi Komisi I DPRD dalam Mewujudkan Keadilan dalam Karir ASN

Next Post

Syaefudin Tersangka Korupsi: Apa yang Terjadi di Balik Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Indramayu?

Related Posts

Strategi Sinergi Pembangunan Dibahas Wali Kota Cirebon di Rakernas XVIII APEKSI
Kota Cirebon

Strategi Sinergi Pembangunan Dibahas Wali Kota Cirebon di Rakernas XVIII APEKSI

2 Juli 2026
1k
Rayakan Idul Fitri 1447 dengan Program Halal Bihalal di Santika Indonesia Hotels dan Resorts Cirebon dan Kuningan
Nasional Kita

Rayakan Idul Fitri 1447 dengan Program Halal Bihalal di Santika Indonesia Hotels dan Resorts Cirebon dan Kuningan

10 Maret 2026
1k
Optimalisasi Inpres No. 11 Tahun 2025 Menjadi Sorotan Pertemuan Wali Kota Cirebon di Jakarta
Cirebon Kita

Optimalisasi Inpres No. 11 Tahun 2025 Menjadi Sorotan Pertemuan Wali Kota Cirebon di Jakarta

6 Februari 2026
1k
Next Post
Syaefudin Tersangka Korupsi: Apa yang Terjadi di Balik Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Indramayu?

Syaefudin Tersangka Korupsi: Apa yang Terjadi di Balik Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Indramayu?

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN