
GRAGEPOLITAN – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang juga menetapkan dua pejabat lainnya dari Pemerintah Kabupaten Indramayu berinisial IM dan AF sebagai tersangka.
IM dan AF diketahui sebelumnya mengemban jabatan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD serta Sekretaris DPRD Indramayu. Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, kedua pejabat tersebut memenuhi panggilan penyidik dari Kejati Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 12 Juni 2026.
Berbeda halnya, Syaefudin tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa Syaefudin berhalangan hadir dengan alasan sakit. Ia juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada tim penyidik mengenai hal itu.
“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah berkirim surat kepada tim penyidik,” kata Nur Sricahyawijaya, Jumat, 12 Juni 2026.
Penyidik menetapkan Syaefudin sebagai tersangka terkait perannya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp18 miliar.
“Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu periode 2024–2029,” ujar Nur.
Meski telah berstatus tersangka, ketiga pihak belum ditahan. Kejati Jawa Barat menyatakan belum melakukan upaya paksa terhadap mereka. Penyidik juga berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin setelah menerima pemberitahuan ketidakhadirannya.
“Untuk saat ini belum ada upaya paksa yang kami lakukan terhadap tiga tersangka,” kata Nur.
Ia menambahkan, pemanggilan ulang akan dilakukan setelah penyidik mempelajari surat keterangan yang disampaikan Syaefudin. “Nanti akan dijadwalkan ulang,” ujarnya.




Discussion about this post