
GRAGEPOLITAN – KAI Daerah Operasi 3 Cirebon mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di area sekitar jalur kereta api. Selain mengganggu kebersihan dan lingkungan, kegiatan ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta jika sampah atau api mengenai infrastruktur pendukung kereta api.
Jalur kereta api tidak seharusnya digunakan sebagai tempat pembuangan atau lokasi pembakaran sampah. Di sekeliling jalur ini terdapat berbagai infrastruktur dan fasilitas operasi yang harus tetap terjaga fungsinya, termasuk perangkat persinyalan, telekomunikasi, serta kabel dan instalasi pendukung operasional yang terletak di bawah atau sekitar jalur tersebut.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menekankan bahwa membuang sampah di sekitar jalur kereta bisa menimbulkan risiko serius, apalagi saat sampah tersebut dibakar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah, terlebih membakar sampah di sekitar jalur kereta api. Masyarakat perlu memahami bahwa di area jalur kereta api terdapat berbagai fasilitas operasi, termasuk kabel dan instalasi yang mendukung persinyalan serta telekomunikasi perjalanan kereta api. Api yang tidak terkendali dapat merambat dan berpotensi merusak fasilitas tersebut,” ujar Muhib.
Muhib menambahkan kerusakan terhadap fasilitas operasi kereta api bukan hanya menimbulkan kerugian terhadap prasarana, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Gangguan pada sistem persinyalan dan telekomunikasi, misalnya, dapat menyebabkan operasional kereta api harus dilakukan dengan prosedur pengamanan tertentu hingga fasilitas tersebut dipastikan kembali normal.
“Risikonya bukan sekadar lingkungan menjadi kotor atau muncul asap. Kalau sampah dibakar dan apinya mengenai kabel, perangkat persinyalan, telekomunikasi, atau fasilitas lainnya, dampaknya bisa mengganggu sistem operasional kereta api. Karena itu, kami meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran maupun membuang sampah di area sekitar jalur KA,” tambah Muhib.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 mengenai Perkeretaapian menetapkan bahwa area jalur kereta api hanya digunakan untuk operasi kereta api dan merupakan wilayah yang tertutup bagi publik. Pasal 181 ayat (1) melarang siapa pun berada di area jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur tersebut untuk keperluan selain transportasi kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 181, jika memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang ini, dapat dihukum dengan penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta. Ditambah lagi, jika tindakan tersebut menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi prasarana perkeretaapian seperti yang dimaksud dalam Pasal 180, sanksi pidananya diatur dalam Pasal 197. Sanksi dapat meningkat apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerugian, kecelakaan, cedera serius, atau kematian.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1), melarang siapa pun membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan dan dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan standar teknis pengelolaan sampah. Lebih lanjut, larangan ini diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota, yang dapat menetapkan sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
KAI Daop 3 Cirebon mengajak masyarakat untuk menjaga area di sekitar jalur kereta api agar tidak dijadikan tempat pembuangan sampah, tidak membakar sampah, dan tidak melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran perjalanan kereta api.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jangan membuang sampah sembarangan dan jangan membakar sampah di sekitar jalur KA. Mari kita jaga bersama prasarana perkeretaapian, karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Muhib.




Discussion about this post