
GRAGEPOLITAN || Kota Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon terus menjalin kerjasama yang erat dengan jajaran kepolisian guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini diwujudkan dalam kegiatan pemusnahan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota di Markas Besar Polres Cirebon Kota, pada Senin (14/9/2026).
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan apresiasi kepada Polres Cirebon Kota serta semua pihak yang berperan aktif dalam usaha memberantas peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya di kota tersebut.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan dan ditampilkan meliputi minuman keras, obat-obatan terlarang, narkotika jenis ekstasi, serta knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dan mengembalikan barang bukti dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kepada pemiliknya.
Wali Kota menekankan bahwa tindakan tegas dari kepolisian merupakan elemen krusial dalam menjaga agar Kota Cirebon tetap aman dan kondusif. Menurutnya, upaya pemberantasan barang-barang ilegal tidak dapat dilaksanakan oleh satu pihak saja, melainkan perlu kerja sama antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
“Ini tentunya satu bentuk kerja sama antara Pemerintah Kota Cirebon dan Kapolres beserta jajarannya. Saya mengucapkan terima kasih banyak. Sedikit demi sedikit kita berupaya membenahi kota ini dari peredaran barang-barang haram tersebut,” ujar Wali Kota.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Cirebon bersama Forkopimda juga akan terus memperkuat langkah penegakan terhadap berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Penegakan itu tentunya terhadap hal-hal yang ilegal. Insyaallah, dalam waktu dekat nanti saya bersama Kapolres dan Forkopimda akan melakukan langkah bersama seperti yang pernah kita lakukan dulu,” katanya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa upaya menjaga ketertiban tidak hanya berfokus pada pemberantasan minuman keras. Menurutnya, berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta aktivitas ilegal juga perlu mendapat perhatian secara berkelanjutan.
“Satpol PP juga sudah melakukan secara rutin. Tapi kita tidak hanya terpaku pada miras, tentunya hal-hal yang lain juga menjadi perhatian,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan kepolisian kepada masyarakat terkait hasil pengungkapan kasus sekaligus langkah nyata dalam memusnahkan barang bukti yang telah diamankan.
“Pada pagi hari ini kita melaksanakan press conference terkait pengungkapan narkoba dan obat keras terlarang. Kemudian kita juga melaksanakan pemusnahan miras, knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi, serta pengembalian barang bukti pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat,” jelas Bimantoro.
Dalam pengungkapan kasus narkoba dan obat keras terlarang, Polres Cirebon Kota berhasil menyita 445.741 butir obat keras jenis tramadol, 121 butir ekstasi, 681 butir obat psikotropika, serta 75,39 gram sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa telepon genggam dan bong.
Hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) juga berhasil menyita sebanyak 4.123 botol minuman keras. Semua barang bukti ini kemudian dimusnahkan sebagai upaya untuk memutuskan rantai peredaran barang ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Menurut Bimantoro, modus operandi dalam pengungkapan kasus ini masih menggunakan metode konvensional, seperti sistem cash on delivery (COD) dan pemesanan langsung.
“Dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kita memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.600 orang yang diduga menjadi sasaran penggunaan atau peredaran barang-barang tersebut oleh para pelaku,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai unsur, mulai dari TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga masyarakat secara luas.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen untuk memberantas, menghilangkan, dan menekan peredaran narkoba, minuman keras, serta menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Bimantoro.
Ia berharap sinergi lintas sektor tersebut dapat terus diperkuat sehingga berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat ditekan. Dengan demikian, situasi dan kondisi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dapat terus terjaga dalam keadaan aman dan kondusif.
“Semoga Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak peredaran narkoba, obat terlarang, minuman keras, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya,” pungkasnya.





Discussion about this post