
GRAGEPOLITAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik guna memperkuat pemahaman mengenai tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun budaya kerja yang mengedepankan keterbukaan informasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perkeretaapian.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Nuni Nurbayani, M.Pd.I., Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, sebagai narasumber. Ia memaparkan penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik. Kegiatan ini turut dihadiri Vice President Daerah Operasi 3 Cirebon, Deputy Vice President Daerah Operasi 3 Cirebon, Manager of Public Information and Compliance KAI, jajaran manajemen, serta para pekerja Daop 3 Cirebon.
Dalam pemaparannya, Nuni menjelaskan peran dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan informasi publik dikelola secara sistematis dan sesuai regulasi. Materi yang disampaikan meliputi klasifikasi informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta prosedur penanganan permohonan informasi dari masyarakat.
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengajuan keberatan apabila pemohon tidak puas terhadap layanan informasi, serta proses penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi. Aspek asesmen dan penetapan struktur pejabat pengelola informasi turut dibahas. Kejelasan peran dan kewenangan menjadi hal penting agar pelayanan informasi berjalan efektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari komitmen perusahaan untuk mewujudkan tata kelola yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Bagi KAI, keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya memberikan layanan informasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Muhibbuddin.
Muhibbuddin menambahkan, penguatan keterbukaan informasi berkaitan erat dengan kualitas komunikasi antara perusahaan dan masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan perlu dikelola dengan tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kecepatan penyampaian informasi pun harus diimbangi dengan akurasi dan kejelasan. Komunikasi yang terbuka dan terarah menjadi salah satu upaya untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan pelanggan dan masyarakat.
Lebih lanjut, penerapan keterbukaan informasi membutuhkan pemahaman yang kuat tentang batasan informasi yang dapat diakses publik. Transparansi bukan berarti seluruh informasi dapat dibuka tanpa pertimbangan, melainkan harus dijalankan secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan hukum, perlindungan data pribadi, serta informasi yang secara sah dikecualikan.
Dari sisi internal organisasi, sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat peran seluruh pekerja dalam mendukung tata kelola informasi. Menurutnya, tanggung jawab menjaga kualitas informasi tidak hanya berada pada petugas yang secara khusus menangani permohonan informasi. Tanggung jawab tersebut juga membutuhkan kesadaran seluruh unit kerja untuk mendokumentasikan, mengelola, dan menyampaikan informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Budaya keterbukaan harus dibangun bersama dan menjadi bagian dari cara kerja sehari-hari. Setiap unit memiliki peran dalam memastikan informasi dikelola dengan baik, terdokumentasi secara tertib, dan dapat ditelusuri ketika dibutuhkan. Dengan pemahaman yang sama di seluruh lini organisasi, proses pelayanan informasi akan menjadi lebih efektif sekaligus memperkuat akuntabilitas perusahaan.” tambahnya.
“Hingga saat ini kami sudah melayani sebanyak 65 pemohon dengan jumlah 377 informasi yang diberikan tidak ada yang ditolak karena permohonan yang masuk tidak termasuk kategori dikecualikan.” tutup Muhibbuddin.




Discussion about this post