
GRAGEPOLITAN – Panitia seleksi calon anggota dewan pengawas (Dewas) dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon tahun 2026, mengumumkan hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan, Senin 18 Mei 2026. Sebanyak 24 peserta dinyatakan lolos dan maju ke tahap akhir untuk mengikuti sesi wawancara bersama Wali Kota Cirebon, Effendi Edo pada 25 Mei 2026 mendatang.
Namun tatacara dan komitmen panitia dalam menegakan aturan seleksi calon anggota Dewas dan BUMD tersebut, langsung menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan masyarakat setempat. Terutama mereka mempertanyakan tidak transparan dan juga tetap meloloskan sejumlah peserta yang nyata-nyata masih berstatus aktif di lembaga lainnya, bahkan lembaga di luar Kota Cirebon.
Sontak hal ini pun mengundang desakan dari mereka agar hasil seleksi dibatalkan dan meminta kepanitiaan seleksi calon anggota Dewas dan BUMD tersebut dievaluasi. Jika ini tidak dilakukan, mereka menilai akan menjadi preseden buruk dan mengganggu kondusifitas di Kota Cirebon.
“Masa ada peserta yang masih aktif sebagai anggota KID dan KPU, tetap dibiarkan bisa mengikuti seleksi. Lebih parahnya mereka malah diloloskan. Ini sudah tidak benar,” ujar Ketua KNPI Kec Kejaksan, Priyatno, Selasa 19 Mei 2026.
Ia menyebutkan, selain itu yang menjadi persoalan serius menyangkut transfaransi dalam seleksi calon Dewas dan Direksi BUMD tersebut. Di mana dalam pengumuman mereka yang lolos mestinya dicantumkan raihan nilainya.
Menurutnya, pencantuman rangking nilai peserta menjadi wujud transfaransi dalam kegiatan seleksi tersebut. Bukan hanya memunculkan nama yang pada akhirnya bisa memunculkan kecurigaan.
Hal senada terkait seleksi Dewas dan Direksi BUMD tersebut, juga diungkapkan Hadi Apriyansyah, Pemerhati Sosial Politik dan Pemerintahan Daerah (Pemda). Menururnya, transfaransi seleksi dan pembiaran adanya peserta yang dobel jabatan, sangat disesalkan.
“Aturan umumnya anggota Komisi Informasi itu kan pejabat negara yang diangkat berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sama seperti komisioner KPU, Bawaslu, dan KIP lainnya, mereka terikat aturan larangan rangkap jabatan dan konflik kepentingan,” ujarnya seraya diaminkan Trias dari Aliansi Rakyat Peduli.
Menurutnya, yang biasanya dilarang
dalam praktiknya, anggota Komisi Informasi Pusat/Daerah yang masih aktif, pertama dilarang menjadi pengurus, direksi, komisaris, atau pegawai BUMD/BUMN. Alasannya, potensi konflik kepentingan.
Di mana Komisi Informasi mengawasi keterbukaan badan publik, termasuk BUMD. Kalau jadi peserta seleksi/pegawai BUMD, posisinya bentrok.
“Ini mirip dengan aturan di UU BUMN No. 19/2003 jo PP 54/2017 tentang BUMD yang mensyaratkan calon direksi/komisaris tidak sedang menjabat sebagai pejabat negara lain,” ungkapnya.
Dikatakannya, mereka yang masih aktif di KID dan KPU bisa ikut seleksi dengan beberapa catatan. Yaitu jika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai anggota Komisi Informasi sebelum mendaftar seleksi BUMD. Atau masa jabatan sudah selesai dan tidak diperpanjang.
“Jadi intinya, selama masih aktif sebagai anggota Komisi Informasi, biasanya tidak boleh ikut seleksi BUMD. Kalau mau ikut, mereka jelas sebelumnya harus mundur dulu,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal terkait pelaksanan Seleksi Calon Dewas dan Direksi BUMD Kota Cirebon, Ketua Seleksinya, Sumanto belum memnerikan tanggapannya. Saat dihubungi melalui sambungan telpon belum memberikan respon.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Dewas dan Direksi BUMD Kota Cirebon, pengumuman mereka yang lolos tertuang dalam surat Nomor 14/Pansel.BUMD/2026 tentang Hasil Penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan.
Jumlah peserta yang hadir mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah Kota Cirebon Tahun 2026 adalah sebanyak 40 (empat puluh) orang, terdiri dari 21 (dual puluh satu) orang calon Dewan Pengawas dan 19 (sembilan belas) orang calon Direksi.
Berdasarkan hasil penilaian UKK, Panitia Seleksi menetapkan bahwa calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Direksi yang dapat mengikuti wawancara akhir oleh KPM sebagai berikut:
I. Perumda Air Minum Tirta Giri Nata:
1. AGUNG ASTIJA, S.T., Calon Direksi
2. ANDRI SATRIA, S.T., Μ.Τ., Calon Direksi
3. DWIKE RIANTARA, S.Sos., M.Si., Calon Direksi
4. NEDI TRISNADI, S.T., Calon Direksi
5. SRI KURYANINGSIH, S.H., Calon Direksi
II. Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon:
1. Dr. ENDANG SOBIRIN, M.Si., Calon Dewan Pengawas
2. INA NASIROH, S.Pd., M.A.P., Calon Dewan Pengawas
3. MOHAMMAD FADHIL ARIF, S.Si., Μ.Μ.Α.
Calon Dewan Pengawas
4. RINA RUSINUR, S.Farm., Calon Dewan Pengawas
5. YUDI ARIS SETIAWAN, S.IP, Calon Dewan Pengawas
6. GUNAWAN, S.H., M.Η., Calon Direksi
7. IYAN RAHADIAN SUNARDI, S.T., C.R.B.D
, Calon Direksi
8. MUHAMMAD IDRUS, M.Ag., Calon Direksi
9. OJI PURNOMOSIDI, S.E., M.M., Calon Direksi
III. Perumda Farmasi Ciremai Kota Cirebon :
1. AGUS SUKMANJAYA, S.Sos, Calon Dewan Pengawas
2. MUHAIMIN, S.P., Calon Direksi
IV. Perumda Pembangunan Kota Cirebon
1. ARIF RACHMAN HAKIM S.STP, C.R.B.C, Calon Dewan Pengawas
2. M. NURDIN, S.Pd., M.M, Calon Dewan Pengawas
3. TUTY SYARIFAH SYAHPUTRI, S.E, Calon Dewan Pengawas
4. WENNY KARTIKA, S.T., M.M.B, Calon Dewan Pengawas
5. WHISNU SENTOSA, S.I.P., Calon Dewan Pengawas
6. ΑΚΗΜAD JUNAERI, S.H., M.H, Calon Direksi
7. Dr. Ir. TAUFIK HIDAYAT, S.Kom., M.T, Calon Direksi
8. RUSDIANTO, SH., Μ.Η, Calon Direksi.




Discussion about this post