
GRAGEPOLITAN || Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan, khususnya ketika berada di sekitar jalur kereta api dan saat melewati perlintasan sebidang. KAI juga mengingatkan semua pengguna untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan dengan menciptakan lingkungan kereta api yang aman dari pelecehan seksual.
Masyarakat diharapkan berhenti dan menunggu di perlintasan sebidang jika palang pintu sudah ditutup atau ada tanda-tanda bahwa kereta api akan melintas. Pengguna jalan dilarang menerobos palang pintu atau berhenti di atas rel karena hal ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menekankan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan di setiap perlintasan sebidang.
“Keselamatan harus selalu menjadi hal yang utama. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos perlintasan ketika palang pintu sudah tertutup atau kereta api akan melintas. Berikan kesempatan kepada kereta api untuk melintas dan tunggu hingga kondisi benar-benar aman,” ujar Muhibbuddin.
Di sisi lain, KAI juga mengajak pengguna untuk menjaga perilaku serta menghargai batas dan ruang pribadi orang lain selama berada di stasiun atau di dalam kereta. Setiap tindakan yang mengandung unsur pelecehan seksual tidak dapat dibenarkan dan masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual diimbau untuk segera menyampaikannya kepada petugas KAI.
“Kami ingin seluruh pengguna jasa merasa aman dan nyaman selama menggunakan kereta api. Karena itu, mari saling menghargai dan tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual,” jelas Muhibbuddin.
KAI Imbau Masyarakat Terapkan Langkah Aman
1. Berhenti dan menunggu ketika palang pintu perlintasan telah ditutup atau kereta api akan melintas.
2. Tidak menerobos palang pintu dan tidak berhenti di atas jalur kereta api.
3. Menjaga sikap dan menghargai ruang pribadi sesama pengguna kereta api.
4. Tidak melakukan tindakan atau perilaku yang mengarah pada pelecehan seksual.
5. Segera melapor kepada petugas KAI apabila menemukan kejadian yang mengancam keselamatan, keamanan, atau kenyamanan sesama.
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan bahwa terciptanya perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman membutuhkan peran serta seluruh pihak. Masyarakat diharapkan senantiasa menaati aturan keselamatan dan ikut menjaga lingkungan perkeretaapian dari berbagai tindakan yang dapat merugikan atau mengganggu pengguna jasa lainnya.




Discussion about this post