gragepolitan.com
No Result
View All Result
Kamis, April 23, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Kejagung RI Memimpin Diskusi di Forum ASEAN Bangkok, Hadiman Ungkap Skema TPPO di Balik Online Scam Lintas Negara

gragepolitan by gragepolitan
23 April 2026
in Ragam Kita
0
0
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Kejagung RI Tampil Terdepan di Forum ASEAN Bangkok

GRAGEPOLITAN – Peran aktif Indonesia dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penipuan online kembali mendapat panggung penting di level regional. Dalam Workshop on the Development of a Counter Trafficking in Persons Centre of Excellence (CTIP-COE) Knowledge Exchange Framework on Trafficking for Forced Criminality, involving Online Scams, yang digelar 23–24 April 2026 di Bangkok, Thailand, sosok Dr. Hadiman, S.H., M.H. Kasubdit Pra-penuntutan Jampidum Kejaksaan Agung, Hadiman tampil menonjol mewakili Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kegiatan yang difasilitasi oleh ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) ini mempertemukan delegasi penegak hukum dari berbagai negara ASEAN untuk merumuskan kerangka pertukaran pengetahuan dalam menghadapi tren baru perdagangan orang: eksploitasi WNI sebagai operator penipuan daring lintas negara.

Kehadiran Hadiman di forum ini bukan sekadar sebagai peserta, melainkan sebagai narasumber utama yang memaparkan praktik terbaik penanganan perkara TPPO dalam kasus online scamming yang pernah ditangani Kejaksaan RI. Ia hadir berdasarkan penugasan resmi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Dalam paparannya, Hadiman menjelaskan secara rinci bagaimana konstruksi hukum TPPO dapat diterapkan secara tepat pada kasus penipuan online yang selama ini kerap dipersepsikan semata sebagai kejahatan siber. Ia menekankan bahwa dalam banyak kasus, korban WNI direkrut, dikirim ke luar negeri, disekap, dipaksa bekerja 17–19 jam per hari sebagai scammer, bahkan mengalami kekerasan fisik.

RelatedPosts

Triwulan I 2026: KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang untuk Meningkatkan Keselamatan

Kolaborasi untuk Kebaikan: Lentera Ramadan Bersama Wali Kota Cirebon

Jangan Lewatkan! Santika Cirebon Sajikan “Jalur Sutra Ramadan” Spesial dengan Doorprize Impian

Salah satu studi kasus yang dipaparkan adalah perkara pengiriman korban ke Myanmar melalui Bangkok dengan modus surat perusahaan fiktif untuk mengelabui petugas bandara. Korban dijanjikan gaji Rp15 juta per bulan sebagai operator pemasaran online, namun di lokasi justru dipaksa menjadi pelaku penipuan daring dan mengalami penyiksaan fisik berat.

Hadiman menguraikan bagaimana unsur TPPO dalam UU No. 21 Tahun 2007 terbukti secara utuh: ada proses perekrutan dan pengiriman, ada cara berupa pemalsuan dan penyalahgunaan posisi rentan, serta ada tujuan eksploitasi. Jaksa kemudian menerapkan Pasal 4 jo Pasal 48 UU TPPO jo Pasal 55 KUHP, dengan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta restitusi Rp1,58 miliar kepada korban. Putusan pengadilan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan restitusi Rp600 juta.

Tak hanya memaparkan praktik penanganan perkara, Hadiman juga membawa posisi resmi Indonesia dalam forum regional. Ia menegaskan bahwa Indonesia saat ini menghadapi kerugian publik lebih dari Rp9 triliun akibat online scam lintas negara, dengan ribuan WNI dipulangkan dari Myanmar dan Kamboja, serta tingkat pemulihan aset yang masih di bawah 5 persen.

Di hadapan forum ASEAN, Kejaksaan RI melalui Hadiman menyampaikan tujuh rekomendasi strategis, antara lain pembentukan mekanisme permintaan pengamanan bukti digital lintas negara sebelum repatriasi, kerja sama FIU antarnegara untuk pembekuan aset, standarisasi identifikasi korban dan pelaku, hingga pembentukan platform berbagi data real-time di kawasan ASEAN.

Hadiman menekankan bahwa pendekatan konvensional TPPO tidak lagi memadai menghadapi fenomena online scam. Diperlukan arsitektur penegakan hukum baru yang terintegrasi antara TPPO, pencucian uang, dan kejahatan siber, serta sinergi antara jaksa, polisi, PPATK, dan otoritas digital.

Dari penanganan yang terfragmentasi menuju respons terintegrasi, real-time, dan berbasis intelijen,” menjadi pesan kunci yang disampaikan Hadiman dalam forum tersebut.

Partisipasi aktif Kejaksaan RI melalui Hadiman dalam forum ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi negara korban, tetapi juga menjadi rujukan praktik penegakan hukum TPPO berbasis kasus nyata yang dapat direplikasi di tingkat ASEAN.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: Forum ASEAN BangkokHadimanKejagung RIOnline Scam Lintas NegaraTPPO
Previous Post

OJK Cirebon Gelar Kartini Bangkit untuk Memberdayakan Wanita Melalui Literasi Finansial

Next Post

Menyikapi Polemik Rel Kereta Sukalila, Peran DPRD Kota Cirebon dalam Mediasi

Related Posts

Triwulan I 2026: KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang untuk Meningkatkan Keselamatan
Ragam Kita

Triwulan I 2026: KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang untuk Meningkatkan Keselamatan

21 April 2026
1k
Kolaborasi untuk Kebaikan: Lentera Ramadan Bersama Wali Kota Cirebon
Ragam Kita

Kolaborasi untuk Kebaikan: Lentera Ramadan Bersama Wali Kota Cirebon

1 Maret 2026
1k
Jangan Lewatkan! Santika Cirebon Sajikan “Jalur Sutra Ramadan” Spesial dengan Doorprize Impian
Cirebon Kita

Jangan Lewatkan! Santika Cirebon Sajikan “Jalur Sutra Ramadan” Spesial dengan Doorprize Impian

13 Februari 2026
1k
Next Post
Menyikapi Polemik Rel Kereta Sukalila, Peran DPRD Kota Cirebon dalam Mediasi

Menyikapi Polemik Rel Kereta Sukalila, Peran DPRD Kota Cirebon dalam Mediasi

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN