gragepolitan.com
No Result
View All Result
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

Mengapa KAI Daop 3 Cirebon Menutup Perlintasan Ilegal Lagi? Simak Penjelasannya!

gragepolitan by gragepolitan
19 Mei 2026
in Cirebon Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal di Subang

GRAGEPOLITAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon kembali menutup perlintasan sebidang yang tidak teregistrasi atau bersifat ilegal, tepatnya di JPL KM 92+7/8, Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada Selasa (19/5).

Langkah penutupan ini merupakan bagian dari upaya PT KAI untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan yang lebih besar akibat perlintasan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Di wilayah Daerah Operasi 3 Cirebon, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penutupan perlintasan ilegal secara serentak. Penutupan serupa dilakukan di seluruh wilayah operasional KAI, baik di Jawa maupun di wilayah Divisi Regional Sumatera, dengan total sebanyak 172 titik perlintasan yang ditanggulangi.

Kepala Daerah Operasi 3 Cirebon, Sigit Winarto, menjelaskan bahwa perlintasan yang ditutup merupakan perlintasan tanpa registrasi resmi, memiliki lebar kurang dari dua meter, tidak dilengkapi penjagaan petugas, serta minim fasilitas keamanan seperti rambu lalu lintas dan alat pengaman lainnya.

RelatedPosts

Raih Diskon 20% Tiket Kereta Api Bersama KAI Daop 3 Cirebon di Event Padel Connect Tournament 2026

Pemkot Cirebon Tingkatkan Infrastruktur Drainase, Genangan Air Lebih Cepat Surut

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Standar Pelayanan dengan Teknologi Smart Toilet

“Keberadaan perlintasan tidak teregistrasi atau ilegal dapat membahayakan baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas dan menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kecelakaan di jalur kereta api,” tambah Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa langkah penutupan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlintasan sebidang, dimana setiap perlintasan wajib memenuhi persyaratan teknis dan administrasi demi menjamin keselamatan operasional kereta api maupun pengguna jalan.

“KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta stakeholder terkait dalam melakukan penertiban perlintasan liar. Keselamatan merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar,” tambahnya.

Sigit juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan dan tidak membuka akses perlintasan baru secara ilegal di jalur kereta api.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Jangan membuat ataupun menggunakan perlintasan liar karena risikonya sangat tinggi dan dapat membahayakan banyak pihak,” katanya.

KAI berharap langkah tersebut dapat meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang, serta mendukung terciptanya transportasi publik yang aman, tertib, dan andal.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: KAI Daop 3 CirebonSebidang IlegalSubangTutup Perlintasan
Previous Post

Upaya Pemkot Cirebon dalam Digitalisasi Transaksi untuk Mengurangi Inflasi

Next Post

Pengukuhan Pengurus Kadin Kota Cirebon 2025-2030: Sinergi Lintas Sektor Ditekankan

Related Posts

Cirebon Kita

Raih Diskon 20% Tiket Kereta Api Bersama KAI Daop 3 Cirebon di Event Padel Connect Tournament 2026

13 Oktober 2026
1000
Pemkot Cirebon Tingkatkan Infrastruktur Drainase, Genangan Air Lebih Cepat Surut
Kota Cirebon

Pemkot Cirebon Tingkatkan Infrastruktur Drainase, Genangan Air Lebih Cepat Surut

12 Oktober 2026
1k
KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Standar Pelayanan dengan Teknologi Smart Toilet
Cirebon Kita

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Standar Pelayanan dengan Teknologi Smart Toilet

12 Oktober 2026
1k
Next Post
Pengukuhan Pengurus Kadin Kota Cirebon 2025-2030: Sinergi Lintas Sektor Ditekankan

Pengukuhan Pengurus Kadin Kota Cirebon 2025-2030: Sinergi Lintas Sektor Ditekankan

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN