
GRAGEPOLITAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon kembali menutup perlintasan sebidang yang tidak teregistrasi atau bersifat ilegal, tepatnya di JPL KM 92+7/8, Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada Selasa (19/5).
Langkah penutupan ini merupakan bagian dari upaya PT KAI untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan yang lebih besar akibat perlintasan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Di wilayah Daerah Operasi 3 Cirebon, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penutupan perlintasan ilegal secara serentak. Penutupan serupa dilakukan di seluruh wilayah operasional KAI, baik di Jawa maupun di wilayah Divisi Regional Sumatera, dengan total sebanyak 172 titik perlintasan yang ditanggulangi.
Kepala Daerah Operasi 3 Cirebon, Sigit Winarto, menjelaskan bahwa perlintasan yang ditutup merupakan perlintasan tanpa registrasi resmi, memiliki lebar kurang dari dua meter, tidak dilengkapi penjagaan petugas, serta minim fasilitas keamanan seperti rambu lalu lintas dan alat pengaman lainnya.
“Keberadaan perlintasan tidak teregistrasi atau ilegal dapat membahayakan baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas dan menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kecelakaan di jalur kereta api,” tambah Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa langkah penutupan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlintasan sebidang, dimana setiap perlintasan wajib memenuhi persyaratan teknis dan administrasi demi menjamin keselamatan operasional kereta api maupun pengguna jalan.
“KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta stakeholder terkait dalam melakukan penertiban perlintasan liar. Keselamatan merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar,” tambahnya.
Sigit juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan dan tidak membuka akses perlintasan baru secara ilegal di jalur kereta api.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Jangan membuat ataupun menggunakan perlintasan liar karena risikonya sangat tinggi dan dapat membahayakan banyak pihak,” katanya.
KAI berharap langkah tersebut dapat meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang, serta mendukung terciptanya transportasi publik yang aman, tertib, dan andal.




Discussion about this post