
GRAGEPOLITAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus menggencarkan penutupan perlintasan sebidang ilegal guna menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Penutupan dilakukan di Km 122, perlintasan sebidang ilegal penghubung Kampung Babakan Aceng dan Kampung Haramay, Desa Neglasari, Kecamatan Pegaden, Kabupaten Subang.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan saat ini terdapat 175 perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 perlintasan telah dijaga oleh petugas KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat. Sementara itu, 42 perlintasan lainnya masih belum dijaga resmi.
“Penutupan perlintasan ilegal merupakan bentuk komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel,” ujar Muhib.
Sepanjang tahun 2026 angka kecelakaan masih cukup tinggi di perlintasan sebidang wilayah Daop 3 Cirebon. Karena itu penutupan akses ilegal dinilai menjadi langkah preventif yang perlu terus dilakukan.
Sebelum melakukan penutupan, tim pengamanan dan prasarana terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga setempat. Selain itu masyarakat juga diberikan informasi mengenai jalur alternatif dan perlintasan resmi terdekat yang dapat digunakan.
Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
KAI Daop 3 Cirebon turut mengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan ilegal secara mandiri karena dapat membahayakan keselamatan bersama.
Pengguna jalan juga diminta mematuhi rambu-rambu dan tidak menerobos saat sinyal peringatan kereta telah aktif.
“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama mematuhi aturan demi keselamatan dan keamanan bersama,” tutup Muhib.




Discussion about this post