
GRAGEPOLITAN – Bekasi, 6 Agustus 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan penundaan pemberlakuan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik. Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan tersebut kini ditunda hingga 31 Oktober 2026, dan akan efektif mulai 1 November 2026.
Penundaan waktu pemberlakuan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian. Sehubungan dengan penundaan tersebut, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan, yaitu:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
2. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya pelaku usaha dan penyelenggara marketplace di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II, untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Kanwil DJP Jawa Barat II mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan masa penundaan ini dengan mempersiapkan administrasi perpajakan secara lebih baik. DJP juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal ketika mulai diberlakukan
pada 1 November 2026. Dengan persiapan yang memadai, diharapkan proses pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dapat terlaksana secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat, mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id, atau menghubungi Kring Pajak 1500 200.




Discussion about this post