gragepolitan.com
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Majalengka Kita
  • Kuningan Kita
  • lainnya
    • Ekonomi Kita
    • Lifestyle Kita
    • Parlemen Kita
    • Pendidikan Kita
    • Politik Kita
    • Ragam Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
gragepolitan.com
No Result
View All Result

DJP Umumkan Penundaan Penerapan PPh Pasal 22 Marketplace, Apa Artinya untuk Bisnis Anda?

gragepolitan by gragepolitan
7 Agustus 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
999
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda hingga 1 November 2026

GRAGEPOLITAN – Bekasi, 6 Agustus 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan penundaan pemberlakuan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik. Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan tersebut kini ditunda hingga 31 Oktober 2026, dan akan efektif mulai 1 November 2026.

Penundaan waktu pemberlakuan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian. Sehubungan dengan penundaan tersebut, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan, yaitu:

1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

2. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

RelatedPosts

Kolaborasi Strategis antara Pemda dan Perbankan untuk Sukses Komoditas Garam

OJK Cirebon Edukasi Perempuan untuk Mengelola Keuangan Keluarga dan Menghindari Risiko Kejahatan Finansial

Memahami Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Kegiatan Direktorat Jenderal Pajak, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya pelaku usaha dan penyelenggara marketplace di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II, untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Kanwil DJP Jawa Barat II mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan masa penundaan ini dengan mempersiapkan administrasi perpajakan secara lebih baik. DJP juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal ketika mulai diberlakukan

pada 1 November 2026. Dengan persiapan yang memadai, diharapkan proses pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dapat terlaksana secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat, mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id, atau menghubungi Kring Pajak 1500 200.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: DJPMarketplaceTunda Penerapan PPh Pasal 22
Previous Post

Sekretaris Daerah Cirebon Iing Daiman Resmikan Diklat Calon Paskibraka 2026 di Balai Kota Cirebon

Related Posts

Kolaborasi Strategis antara Pemda dan Perbankan untuk Sukses Komoditas Garam
Cirebon Kita

Kolaborasi Strategis antara Pemda dan Perbankan untuk Sukses Komoditas Garam

3 Agustus 2026
1k
OJK Cirebon Edukasi Perempuan untuk Mengelola Keuangan Keluarga dan Menghindari Risiko Kejahatan Finansial
Ekonomi Kita

OJK Cirebon Edukasi Perempuan untuk Mengelola Keuangan Keluarga dan Menghindari Risiko Kejahatan Finansial

2 Agustus 2026
1k
Peran Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas DJP
Ekonomi Kita

Memahami Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Kegiatan Direktorat Jenderal Pajak, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

22 Juli 2026
1k

Discussion about this post

cirebonkota
gragepolitan.com

© 2026 GRAGEPOLITAN

  • Redaksi
  • Sitemap
  • Kontak
  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
  • Indramayu Kita
  • Kuningan Kita
  • Majalengka Kita
  • Lifestyle Kita
  • Parlemen Kita
  • Pendidikan Kita
  • Politik Kita
  • Ragam Kita
  • Sport Kita
  • Ekonomi Kita
  • Nasional Kita

© 2026 GRAGEPOLITAN