
GRAGEPOLITAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di beberapa wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi bersama yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tentang dugaan produksi dan distribusi meterai ilegal. Jakarta, 19 Agustus 2026
Antara 24 Juni hingga 2 Juli 2026, DJP dan Polda Metro Jaya melakukan serangkaian investigasi serta penegakan hukum, hingga akhirnya aktivitas jaringan tersebut berhasil dihentikan. Dari pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menyita mesin produksi, bahan baku, serta meterai palsu dan bekas yang telah direkondisi, beserta barang bukti lain yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini.
Investigasi ini juga mengamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan dapat memproduksi lebih dari 33 juta meterai palsu per gulungan, mencegah potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp1 triliun. Total meterai yang telah dijual oleh sindikat ini adalah 4.007.334 keping, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000. Selain itu, mesin produksi yang disita diperkirakan bisa memproduksi hingga 900.000 meterai palsu per tahun, sehingga pencegahan ini menghindarkan kerugian negara sejumlah Rp9.000.000.000.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi untuk melindungi penerimaan negara melalui penegakan ketentuan Bea Meterai. Menurutnya, kerjasama antar lembaga sangat penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” ujar Bimo Wijayanto.
Pengungkapan kasus ini, selain bertujuan melindungi penerimaan negara, juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum seputar Bea Meterai terhadap tindakan pemalsuan dan penyalahgunaan meterai. Para tersangka menghadapi proses hukum sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Mereka yang memproduksi dan mengedarkan meterai palsu didakwa melanggar Pasal 24 dan Pasal 25, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun dan denda maksimum Rp500 juta. Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai (rekondisi) dikenakan Pasal 26, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Selain penegakan hukum, Ditjen Pajak terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya menggunakan meterai resmi pada setiap dokumen yang terutang Bea Meterai. Ditjen Pajak mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah dipakai. Dokumen yang menggunakan meterai palsu atau bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai dan harus dilakukan pembubuhan meterai ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat diharapkan membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Sejalan dengan upaya tersebut, Ditjen Pajak juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutup Bimo Wijayanto.




Discussion about this post