
GRAGEPOLITAN – Di Daerah Operasi 3 Cirebon, Kereta Api Indonesia (KAI) mengundang masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan memelihara gardu perlintasan sebidang, baik yang masih dalam tahap pembangunan maupun yang sudah beroperasi. Inisiatif ini merupakan bagian dari usaha kolaboratif untuk mendukung program peningkatan keselamatan perjalanan kereta api serta keamanan masyarakat di sekitar perlintasan.
Dalam wilayah kerja KAI Daop 3 Cirebon, terdapat 27 titik pembangunan gardu perlintasan sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan jalur kereta api.
Ajakan ini muncul setelah terjadinya aksi vandalisme dan perusakan pada gardu JPL 218 KM 231+061 di antara Sindanglaut dan Luwung, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang saat ini masih dalam pengerjaan.
Merespons insiden tersebut, KAI Daop 3 Cirebon telah melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa fasilitas gardu perlintasan adalah bagian penting dari infrastruktur keselamatan yang manfaatnya dirasakan bersama. Oleh karena itu, pemeliharaannya menjadi tanggung jawab semua pihak.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga gardu perlintasan sebidang, baik yang masih dalam proses pembangunan maupun yang sudah selesai. Fasilitas ini dibangun untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang,” ungkap Muhib.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan vandalisme dan pengrusakan terhadap gardu JPL 218 yang masih dalam tahap pembangunan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas tersebut, serta segera melaporkan apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gardu atau perlintasan kepada petugas KAI maupun pihak berwenang,” tambah Muhib.
Muhibbuddin menegaskan bahwa tindakan merusak prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun, dan apabila mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian harta benda dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun. Apabila mengakibatkan luka berat, ancamannya paling lama 10 tahun, dan apabila mengakibatkan meninggal dunia, paling lama 15 tahun.
Selain itu, perbuatan pengrusakan juga dapat dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 521 mengatur perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV. Sementara untuk perusakan bangunan yang digunakan sebagai sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, Pasal 522 dan Pasal 523 mengatur ancaman pidana penjara masing-masing paling lama 3 tahun atau 6 tahun serta denda sesuai kategori yang ditentukan dalam KUHP. Penerapan pasal tentunya disesuaikan dengan fakta dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
“Keselamatan perkeretaapian bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat. Mari kita jaga bersama fasilitas keselamatan yang telah dibangun, karena menjaga satu fasilitas keselamatan berarti turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat,” tutup Muhib.




Discussion about this post